Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Miras, Perangkat Desa di Kudus Tak Berkutik Digerebek Satpol PP

Jual Miras, Perangkat Desa di Kudus Tak Berkutik Digerebek Satpol PP Ilustrasi Minuman Beralkohol. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jatim, menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek dari dua warung warga, salah satunya dimiliki perangkat desa setempat.

"Dari dua lokasi yang kami datangi, memang ditemukan barang bukti minuman keras sebanyak 86 botol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu (4/11).

Salah satu tempat usaha didatangi hari ini (4/11), kata dia, merupakan milik perangkat desa Rahtawu dengan barang bukti minuman keras sebanyak 16 botol. Tempat kedua yang juga di Desa Rahtawu, ditemukan sebanyak 70 botol minuman keras dari berbagai merek.

Orang lain juga bertanya?

Ia mengatakan pengungkapan peredaran miras di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog itu, merupakan tindak lanjut atas informasi bahwa di desa setempat diduga ada penjual minuman keras. Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas harus bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko.

"Ketika ada yang membeli, baru diambilkan dari tempat yang tersembunyi untuk menghindari razia petugas Satpol PP," ujarnya.

Para pelaku akan dimintai keterangannya dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila masih mengulangi perbuatannya itu, maka akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Perlu diingat bahwa Perda Kabupaten Kudus nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol jelas-jelas nol persen mengandung alkohol. Artinya tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol," ujarnya.

Sesuai perda tersebut, pengedar minuman keras bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya