Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Narkoba, Pimpinan Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Jual Narkoba, Pimpinan Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi Penangkapan Geng Motor di Tasikmalaya. ©2021 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap seorang lelaki berinisial JJ karena diduga menjadi pengedar narkoba. JJ diketahui selama ini menjual narkobanya kepada anggotanya karena ia diketahui merupakan wakil salah satu geng motor di Kota Tasikmalaya.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, JJ ditangkap pihaknya di wilayah Kecamatan Cisayong.

"Dia diduga menjadi pengedar narkotika jenis hexymer. Dari tangan tersangka kita menyita barang bukti 175 butir pil hexymer," katanya, Rabu (13/1).

Dalam pemeriksaan, JJ mengaku sudah tiga bulan menjual pil itu kepada anggotanya di geng motor. Setiap tiga butir pil, JJ menjual dengan harga Rp 10 ribu.

"Dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut, para anggota geng motornya menjadi berani. Kita tahu ada beberapa aksi kekerasan oleh geng motor. Beberapa di antaranya menggunakan obat penenang, sehingga muncul keberanian melakukan aksinya," ungkapnya.

Kepada petugas, JJ juga mengaku bahwa barang-barang itu didapatkan melalui pesanan dari Jakarta secara daring. Saat ini, pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya kelompok lain yang juga menjadi konsumen JJ.

"Tersangka kita kenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan. Tersangka diancam maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Selain JJ, selama dua pekan kebelakang Polres Tasikmalaya juga mengungkap enam kasus peredaran narkoba lainnya. Setidaknya ada tujuh orang tersangka yang terdiri dari dua pengguna dan lima pengedar narkoba.

Dari enam kasus itu, Doni menyebut bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 26,22 gram, psikotropika berupa 13 butir clorilex clozapine seberat 25 mg, serta obat keras berupa 164 butir tramadol dan 675 butir hexymer.

"Para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun sampai 12 tahun dan Denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," pungkas Doni.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Residivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi
Residivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi

Penyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.

Baca Selengkapnya
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Baca Selengkapnya
Modus Sindikat Penggelapan Motor di Sidoarjo hingga Sewa Gudang TNI Rp20 Juta/Bulan: Pakai Identitas Palsu buat Kredit
Modus Sindikat Penggelapan Motor di Sidoarjo hingga Sewa Gudang TNI Rp20 Juta/Bulan: Pakai Identitas Palsu buat Kredit

Kendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor

Baca Selengkapnya
Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan
Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan

Buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang, Petani di OKU Diajak Teman Curi 3 Motor dan Diupah Rp100 Ribu
Terlilit Utang, Petani di OKU Diajak Teman Curi 3 Motor dan Diupah Rp100 Ribu

Pelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana

Aipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya