Jual Narkoba, Pimpinan Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap seorang lelaki berinisial JJ karena diduga menjadi pengedar narkoba. JJ diketahui selama ini menjual narkobanya kepada anggotanya karena ia diketahui merupakan wakil salah satu geng motor di Kota Tasikmalaya.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, JJ ditangkap pihaknya di wilayah Kecamatan Cisayong.
"Dia diduga menjadi pengedar narkotika jenis hexymer. Dari tangan tersangka kita menyita barang bukti 175 butir pil hexymer," katanya, Rabu (13/1).
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Dalam pemeriksaan, JJ mengaku sudah tiga bulan menjual pil itu kepada anggotanya di geng motor. Setiap tiga butir pil, JJ menjual dengan harga Rp 10 ribu.
"Dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut, para anggota geng motornya menjadi berani. Kita tahu ada beberapa aksi kekerasan oleh geng motor. Beberapa di antaranya menggunakan obat penenang, sehingga muncul keberanian melakukan aksinya," ungkapnya.
Kepada petugas, JJ juga mengaku bahwa barang-barang itu didapatkan melalui pesanan dari Jakarta secara daring. Saat ini, pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya kelompok lain yang juga menjadi konsumen JJ.
"Tersangka kita kenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan. Tersangka diancam maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Selain JJ, selama dua pekan kebelakang Polres Tasikmalaya juga mengungkap enam kasus peredaran narkoba lainnya. Setidaknya ada tujuh orang tersangka yang terdiri dari dua pengguna dan lima pengedar narkoba.
Dari enam kasus itu, Doni menyebut bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 26,22 gram, psikotropika berupa 13 butir clorilex clozapine seberat 25 mg, serta obat keras berupa 164 butir tramadol dan 675 butir hexymer.
"Para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun sampai 12 tahun dan Denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," pungkas Doni.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaAipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya