Jual organ tubuh harimau Sumatera, 6 orang dibekuk petugas
Merdeka.com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap 6 orang pelaku yang diduga memperjualbelikan organ tubuh harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). 3 Orang diduga terlibat langsung, dan 3 lainnya sebagai sopir.
"Dari tangan keenam pelaku, petugas menemukan dan melakukan penyitaan satu lembar kulit harimau utuh dan tulang belulang serta taring," ujar Kepala BPPH Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, Minggu (19/2).
Penangkapan terhadap 6 pelaku dilakukan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Minggu dinihari tadi berkat adanya informasi masyarakat. Penangkapan melibatkan personel gabungan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) BPPH Wilayah II Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Sumatera Barat serta Dinas Kehutanan Jambi.
-
Mengapa Harimau Sumatera diburu? Diburu karena Mitos Kucing besar ini sangat dihormati masyarakat sejumlah daerah di Sumatera. Penghormatan terhadap si belang bagai pisau bermata dua. Ada yang melindungi, tapi banyak pula yang memburunya karena mitos ingin mendapatkan kekuatan mistis dari hampir semua bagian tubuhnya, mulai dahi, kumis, taring, kuku, kulit, dan lainnya.
-
Bagaimana daging anjing diperoleh pedagang? Pengakuan pedagang, anjing tersebut didapatkan dari seseorang. Anjing-anjing juga jenis anjing liar sehingga dalam hal kesehatan sangat membahayakan karena bisa saja terkena rabies.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan pemetaan selama beberapa hari terakhir di lapangan melibatkan jaringan BPPH Wilayah II Sumatera meliputi Riau-Jambi-Sumatera Barat," jelas Eduwar.
Setelah berhari-hari melakukan pengintaian, petugas melihat satu unit kendaraan roda empat yang mencurigakan. Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan enam pelaku yang membawa organ harimau Sumatera.
Kulit harimau itu berasal dari wilayah Kerinci, Provinsi Jambi.
"Dari enam pelaku, tiga pelaku lainnya masing-masing N (49) sebagai pemilik kulit harimau, S (35) sebagai perantara dan Y (60) sebagai perantara sekaligus pembeli. Mereka diduga terlibat langsung dalam perdagangan organ satwa yang dilindungi," terangnya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya diduga hanya sebagai sopir. Kini, keenam pelaku seluruhnya ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di BKSDA Sumatera Barat.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.
Baca Selengkapnya