Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Owa Jawa, Syukron divonis 4 bulan

Jual Owa Jawa, Syukron divonis 4 bulan owa jawa. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terdakwa pemilik sekaligus penjual satwa langka jenis Owa Jawa, Moch Syukron Farhani dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang. Ancaman hukuman penjara itu sebagai pilihan, apabila terdakwa tidak mau membayar denda sebesar Rp 2 juta.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mariyana di Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengatakan warga Desa Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa selama empat bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar berjenis Owa Jawa yang dilindungi oleh Undang-Undang," kata Mariyana, seperti dilansir Antara, Selasa (29/4).

Selain itu, terdakwa sebenarnya juga mengetahui bahwa perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan satwa langka. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat akan menjual satwa langka itu kepada petugas yang menyamar. Satwa langka berusia tiga bulan tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 4,4 juta. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka

Terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan

Baca Selengkapnya
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa
Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa

Landak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.

Baca Selengkapnya
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas

Sukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.

Baca Selengkapnya
Cerita Lengkap Kakek di Malang Dipenjara Gara-Gara Pelihara Ikan Aligator
Cerita Lengkap Kakek di Malang Dipenjara Gara-Gara Pelihara Ikan Aligator

Piyonodivonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran memelihara ikan jenis Aligator Gar.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa

Permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.

Baca Selengkapnya