Jual Owa Jawa, Syukron divonis 4 bulan
Merdeka.com - Terdakwa pemilik sekaligus penjual satwa langka jenis Owa Jawa, Moch Syukron Farhani dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang. Ancaman hukuman penjara itu sebagai pilihan, apabila terdakwa tidak mau membayar denda sebesar Rp 2 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mariyana di Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengatakan warga Desa Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa selama empat bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
-
Kenapa hewan liar bahaya untuk dipelihara? Hewan liar biasa ditangkap atau dipisahkan dari induknya untuk dijadikan hewan peliharaan. Hewan liar dengan naluri liar sering tidak memiliki temperamen yang baik sebagai hewan peliharaan.
-
Apa saja bahaya pelihara hewan liar? Hewan liar dengan naluri liar sering tidak memiliki temperamen yang baik sebagai hewan peliharaan. Menangkap satu spesies hewan liar dari habitatnya juga mempengaruhi seluruh ekosistem asli, berisiko menyebabkan ketidakseimbangan antara predator, mangsa, dan hubungan simbiotik.
-
Siapa yang memulai konservasi Owa Jawa di Jawa Tengah? Berawal dari Penelitian Arif Setiawan, salah satu anggota Lembaga Swara Owa, mengatakan bahwa konservasi Owa Jawa khususnya di Provinsi Jawa Tengah sudah dimulai tahun 2006.
-
Bagaimana cara melihat satwa liar di Bali Safari Marine and Park? Safari yang Mendebarkan Dengan tram, alih-alih hanya berkunjung ke kandang dengan jalan kaki, pengunjung dapat melihat satwa liar dari jarak dekat dan merasakan sensasi melihat berbagai binatang.
-
Bagaimana hewan liar bisa menyebabkan penyakit? Sejumlah penyakit bisa ditularkan dari hewan ke manusia. Beberapa penyakit menular ini termasuk: Flu burung, Salmonella, Tuberkulosis, Campak, Virus herpes B.
-
Kenapa Rahmat Shah membuat museum satwa liar? Meski seluruh koleksinya adalah hasil buruan, akan tetapi semuanya dilakukan dengan konsep konservasi dan standar yang sudah diakui dunia.Sehingga seluruh hewan di museum ini legal dan sudah sesuai peraturan yang ada.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar berjenis Owa Jawa yang dilindungi oleh Undang-Undang," kata Mariyana, seperti dilansir Antara, Selasa (29/4).
Selain itu, terdakwa sebenarnya juga mengetahui bahwa perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan satwa langka. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat akan menjual satwa langka itu kepada petugas yang menyamar. Satwa langka berusia tiga bulan tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 4,4 juta. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaSukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaLandak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.
Baca SelengkapnyaSukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.
Baca SelengkapnyaPiyonodivonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Baca Selengkapnya