Jual Paruh Rangkong, Pria Pekanbaru Diciduk di Kantor Pos
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang penjual bagian tubuh satwa dilindungi di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan pelaku disita empat paruh burung rangkong.
"Petugas menangkap pelaku inisial Y alias Inar (39) di Kantor Pos Pekanbaru. Dia sebagai pemilik barang paruh burung rangkong yang diduga akan dijual," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada merdeka.com, Jumat (1/10).
Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan transaksi jual beli paruh rangkong itu di pelataran Kantor Pos Pekanbaru. Penyidik masih melakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Polda Riau.
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Dimana bulu burung itu dilelang? Leah Morris, kepala seni dekoratif di rumah lelang Webb yang berbasis di Auckland, tempat bulu tersebut dijual pada hari Senin, meyakini kondisi bulu tunggal tersebut sangat baik, berkat upaya melindungi bulu tersebut dengan kertas arsip dan kaca UV, serta cerita tentang huia yang meningkatkan penawaran.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Bagaimana prajurit TNI menangkap biawak tersebut? Saat berada digenggaman tangan sang prajurit, biawak itu nampak brutal dan mencoba untuk melarikan diri.
"Kasusnya masih didalami penyidik Krimsus," kata Sunarto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan, kasus itu terungkap berawal dari informasi yang diterima tim Subdit IV Tipidter.
Informasi dari masyarakat itu menyampaikan adanya transaksi bagian satwa yang dilindungi. "Setelah mendapat informasi itu, tim Subdit IV Reskrimsus langsung melakukan pemantauan. Hasilnya, petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Y," jelas Fery.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Saat itulah polisi menemukan paruh rangkong. Fery menjelaskan, perbuatan pelaku merupakan dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 1999 itu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaKapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus sindikat pencurian ternak ini merupakan komitmen untuk menjaga Kamtibmas di masa tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaAksi perampokan terjadi di Bank Pelat Merah Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca SelengkapnyaPetugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.
Baca SelengkapnyaRH mengakui perbuatannya. Kepada polisi, dia menyebut awalnya membeli Bendera-bendera tersebut untuk dipasang pada sepeda motornya
Baca Selengkapnya