Jual Satwa Langka di Medsos, 2 Warga Jember dan Tulungagung Diringkus Polisi
Merdeka.com - Jual beli satwa langka di Media Sosial (Medsos), 2 warga dari wilayah berbeda diringkus polisi. Mereka diketahui menjual dan membeli hewan seperti, Lutung Jawa, burung Rangkong, landak dan Musang.
Dua orang yang ditangkap itu antara lain, VRW (29) Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, dan SFS (25) warga Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Keduanya ditangkap oleh Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kronologi penangkapan ini berawal saat Petugas unit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati ada transaksi jual beli online di Medsos beberapa hewan langka. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka VRW di rumahnya yang menjual hewan langka itu.
-
Siapa yang mengancam kelangsungan hidup harimau? Permintaan tulang, kulit, dan bagian tubuh harimau lainnya menyebabkan meningkatnya kasus perburuan dan perdagangan manusia.
-
Bagaimana daging anjing diperoleh pedagang? Pengakuan pedagang, anjing tersebut didapatkan dari seseorang. Anjing-anjing juga jenis anjing liar sehingga dalam hal kesehatan sangat membahayakan karena bisa saja terkena rabies.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Kenapa keberadaan satwa langka di hutan lereng Gunung Slamet terancam? Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Kenapa daging anjing dilarang dijual? 'Tidak banyak itu, karena budaya Bali itu tidak biasa mengonsumsi daging anjing. Artinya, ada peminat khusus tapi terbatas ini yang kita tidak bisa biarkan. Karena di Bali ada aturan khusus juga, yang dibuat melalui perda dan pergub, bahwa memang ada larangan untuk memperjualbelikan daging anjing apalagi untuk dikonsumsi,' imbuhnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10).
Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, petugas lalu mengamankan terduga pelaku SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, kedua tersangka ini rupanya berlaku sebagai penjual dan pembeli hewan langka. Mereka sama-sama mencari hewan dan menjualnya lagi dengan sistem online melalui Medsos.
"Kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati," sambung dia.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.
Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkong anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.
Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaPemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji sekaligus karyawan swasta serta pelajar.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaDua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca Selengkapnya