Jubir Anies soal Kasus Denny Indrayana: Membelenggu Kebebasan Berpendapat
Merdeka.com - Kasus dugaan penyebaran hoaks yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana naik ke tadap penyidikan. Terkait hal ini, Jubir Anies Baswedan Muhammad Nurkhoiron menyebut, bahwa hukum seharusnya memperkuat demokrasi termasuk untuk kepentingan publik.
"Pak Denny sedang menjalankan tugasnya mengawal kepentingan publik, dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum," tutur Khoiron dalam keterangannya, Selasa (27/6).
Menurutnya, isu tentang perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup tidak mengandung rahasia negara. Begitu pula proses penyidangan di MK yang bukan rahasia negara.
-
Bagaimana Anies Baswedan berpendapat tentang demokrasi? 'Kemudian kan dia nyindir-nyindir sekarang tidak demokratis, kalau tidak demokratis berarti dia tidak jadi gubernur. Ketika memaparkan sesuatu itu lebih banyak asumsi, opini,' kata Trubus.
-
Kenapa Anies Baswedan berharap MK menyelamatkan demokrasi? 'Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,' kata Anies di MK.
-
Siapa yang berperan penting dalam demokrasi Indonesia? Dalam sistem demokrasi parlementer, partai politik berperan penting. Partai politik merupakan wadah bagi rakyat untuk mengungkapkan aspirasi dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
-
Kenapa demokrasi penting bagi masyarakat? Dengan demokrasi, setiap individu memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Bagaimana cara demokrasi dijalankan di Indonesia? Dalam setiap pemilu, rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang bebas dan adil ini telah membantu memastikan pergantian kekuasaan yang damai antara pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
"Jadi melakukan proses hukum terhadap pernyataan Denny Indrayana sama artinya dengan membelenggu atau membatasi kebebasan setiap orang menyatakan pendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam pasal 28i ayat 4 UUD 1945," ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Selain itu, lanjut Khoiron, seharusnya pernyataan Denny dilihat substansinya, bahwa jika memang sebagian besar publik melihat perubahan sistem pemilu ke proporsional tertutup sebagai kemunduran demokrasi.
"Justru substansi yang disampaikan Denny Indrayana adalah juga bagian dari usaha menjaga demokrasi. Itu jika memang sebagian besar publik Indonesia merasa jika keputusan MK mengubah sistem pemilu ke proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran demokrasi," papar Khoiron.
Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan
Diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus yang menyeret nama Denny Indrayana terkait kasus ucapan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah naik pada tahap penyidikan.
Mantan Wamenkumham itu membuat kontroversi dengan pernyataannya mendapatkan 'bisikan; putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.
"(Kasus Denny Indrayana) Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan, masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).
Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan anak buahnya untuk segera menangani perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.
Untuk kasus ini, nantinya tidak hanya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri saja yang menanganinya. Melainkan juga Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum).
"(Pemeriksaan saksi atau ahli) Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," tegasnya.
"Sehingga, bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," sambungnya.
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, aduan tersebut dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Menurut Sandi, ada dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," jelas dia.
Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies mengatakan, perubahan harus dilakukan karena negara ini adalah negara hukum
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan menyinggung aturan hukum yang bisa diubah semena-mena.
Baca SelengkapnyaAnies menyinggung etika harus dijunjung tinggi dalam bernegara saat memberikan pidato penutup di debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaDan sekarang ujiannya adalah besok bisakah Pemilu diselenggarakan secara netralitas dengan adil
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaDalam empat menit penyampaian visi misinya, Anies mengungkit kondisi hukum di negara ini yang menurutnya lebih tajam ke bawah.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca Selengkapnya