Jubir MA: Keputusan PK Ahok dua pekan lagi
Merdeka.com - Mahkamah Agung akan memutus perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Jika tak ada halangan, putusan disampaikan dalam dua pekan ke depan.
"Sudah banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, di Gedung MA Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, (15/3).
Memori PK yang diajukan oleh Ahok, sapaan Basuki, telah dinyatakan lengkap secara administrasi, sudah diregistrasi dan mendapatkan nomor. Selain itu majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dipilih.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang menikah dengan Ahok? Puput Nastiti Devi menjadi sorotan publik sejak menikahi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
"Sekarang sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke ketua kamar pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," kata Suhadi.
Seperti diketahui, pada 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masa hukuman pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei memvonis dua tahun penjara kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Terhukum langsung ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok berencana mengajukan banding, tetapi kemudian membatalkan niat tersebut. Belakangan malah mengajukan PK.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas AMIN datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3 MK.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaNama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK telah dikantongi Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan dari Anies-Muhaimin (AMIN) diagendakan bakal melaporkan gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Baca SelengkapnyaAhok di mata Said Abdullah adalah sosok pemimpin yang bekerja dengan sangat baik selama memimpin Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaMK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca Selengkapnya