Jubir MK Pastikan Putusan Sidang Sengketa Pemilu Dibacakan Kamis 27 Juni
Merdeka.com - Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan majelis hakim konstitusi urung membuat putusan final sidang sengketa hasil pemilu presiden. Sebab, proses panjang masih terus digodok sembilan hakim konstitusi lewat Rapat Musyawarah Hakim (RPH) yang masih dilanjutkan.
"Hari ini RPH lanjutan tentu ada hal-hal yang terkait dengan perkara yang akan dibahas melakukan pendalaman sendiri-sendiri baru kemudian ketika akan mengambil keputusan," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Artinya, lanjut Fajar, sembilan hakim konstitusi belum bulat apa putusan dari sidang sengketa Pilpres. Meski begitu, kesembilan hakim telah berkeyakinan bahwa putusan dapat dicapai besok, sehari sebelum pembacaan putusan 27 Juni 2019.
-
Kapan putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan? Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan 22 April 2024.
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan putusan sengketa Pileg dibacakan? Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
"Iya majelis hakim konstitusi merasa dan memastikan bahwa hari Kamis itu sudah siap, karena (penetapan tanggal 27) menyesuaikan hukum acara dengan pihak harus dipanggil harus diberitahu dan hadir dalam sidang tiga hari sebelumnya," jelas Fajar.
Melalui informasi kepaniteraan, Fajar mengatakan undangan untuk pembacaan putusan telah disampaikan ke para pihak. Karena sifatnya penyampaian, selanjutnya MK akan menunggu konfirmasi para pihak dan memastikan siapa saja yang hadir.
"Kewajiban MK hanya mengirimkan surat panggilan, tentu nanti akan ada koordinasi siapa yang hadir, seperti halnya sidang kemarin ada kebijakan kuota, pembatasan tempat duduk akan dikoordinasikan MK," beber Fajar.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaSisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaPerkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSidang ini sudah dimulai dari 6 Juni, lalu 7 Juni dan akan dituntaskan hari ini, 10 Juni 2024.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca Selengkapnya