Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim: Kasus Pertamina Foundation lanjut, ada tersangka baru

Kabareskrim: Kasus Pertamina Foundation lanjut, ada tersangka baru Kabareskrim Anang Iskandar. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bareskrim Polri masih melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Pertamina Foundation. Namun, lantaran adanya sejumlah kasus yang ditangani secara bersamaan, Bareskrim masih butuh waktu menyelesaikan kasus yang menyeret mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina tersebut.

"Enggak ada yang ter-pending. Semua proses ditangani, memang waktu bersamaan kita mempunyai kasus yang harus dilaksanakan bersama-sama," kata ‎Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11).

Anang menegaskan kasus ini akan segera diselesaikan. Pasalnya, dia menilai tidak ada alasan Bareskrim membiarkan kasus tersebut terus berlarut-larut.

Orang lain juga bertanya?

"Penyidik kita juga banyak, jadi tidak ada yang penting. Pada waktunya akan kita kirim," tegas dia.

Lebih jauh, mantan Kepala BNN ini menyatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah terkait kasus tersebut. "Sudah ambil langkah-langkah, tersangkanya juga sudah ada," bebernya.

Anang pun tak membantah jika dalam kasus ini akan ada tersangka baru selain Nina. Menurut dia, penetapan tersangka baru itu akan dilakukan setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Kita masih mengembangkan dari hasil penyelidikan yang kemarin. Ada fakta-fakta baru (kemungkinan) tersangka baru. Nanti kita akan setelah bukti-bukti kita lengkap," kata Anang tanpa menyebut nama.

Sebelumnya, Komjen Budi Waseso saat masih menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri sempat mengungkapkan bahwa status kasus dugaan korupsi Pertamina Foundation sudah naik menjadi penyidikan. Di mana penyidik telah menetapkan Nina Nurlina sebagai tersangka.‎

Nina yang merupakan calon pimpinan KPK pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pertamina Foundation. Kasus korupsi Pertamina Foundation diduga terjadi pada program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia.

Dari sejumlah dokumen yang disita penyidik ditemukan pencairan dana CSR senilai ratusan miliar rupiah guna mendanai program tersebut. Dalam pelaksanaannya sendiri melibatkan para sukarelawan aksi menanam pohon.

Penyidik menduga terjadi penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program itu. Dalam kasus ini, total kerugian negara dari program itu diperkirakan Rp 226,3 miliar. Namun, penyidik masih membutuhkan analisis dari lembaga audit.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Datang Berjilbab Putih dan Berbaju Garis Hitam ke KPK, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG
FOTO: Datang Berjilbab Putih dan Berbaju Garis Hitam ke KPK, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan LNG .

Baca Selengkapnya