Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang Jozeph Paul Zang. ©istimewa

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26.

"Kita koordinasi dengan imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor yang bersangkutan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Menurut Agus, ini menjadi upaya agar mempersulit Jozeph jika bermaksud kabur dari kejaran petugas dengan berpindah-pindah negara.

"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," kata Agus.

Jozeph Paul Zhang Pernah Buat Paspor Lewat Kantor Imigrasi Semarang 2017

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Semarang pernah mengeluarkan penerbitan paspor pelaku penistaan agama Jozeph Paul Zhang pada 19 April 2017. Saat pengajuan syarat dokumen, pelaku tidak memiliki catatan khusus terkait kriminalitas.

"Penerbitan dokumen paspor benar, yang bersangkutan pernah mengurus, memperoleh, mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi Semarang, dan masih berlaku hingga 2022. Bahkan waktu itu pelaku tidak masuk buronan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Doni Alfisyahrin di Semarang, Selasa (20/4).

Dia menyebut dalam pengajuan syarat dokumen, pelaku lengkap dengan mengajukan pembuatan paspor yang terdaftar di disdukcapil, akte lahir dan sebagainya.

"Setelah syarat terpenuhi, selanjutnya pemohon menjalani pengambilan foto dan wawancara oleh petugas kami. Dari wawancara itu, kami bisa tahu keabsahan pemohon ini WNA atau WNI," ujarnya.

Mengenai tujuan negara yang dituju, Doni mengaku tidak tahu. Sebab dalam pengurusan paspor tidak perlu mencantumkan negara tujuan.

"Pasti negara yang dituju harus mau menerima kedatangannya," ungkapnya.

Setelah ada kabar Jozeph Paul Zhang terlibat kasus penistaan agama, pihaknya membentuk tim khusus. Tim khusus itu langsung mendatangi alamat rumah pelaku di Kota Salatiga yang pernah tertera dalam pengurusan izin paspor. Namun setelah ditelusuri pelaku sudah lama tak menempati rumah tersebut

"Memang yang bersangkutan pernah tinggal di Salatiga 10 tahun yang lalu tapi hanya menyewa rumah. Sekarang rumah itu dikontrak oleh orang lain," tuturnya.

Ketika ditanya sejak kapan pelaku meninggalkan Indonesia, dia mengaku belum tahu secara pasti.

"Saya kurang tahu pasti. Dari kabar yang kami dengar dari Bandara Ahmad Yani Semarang tidak ada perlintasan yang bersangkutan keluar masuk Indonesia. Saya hanya dapat informasi kabarnya tahun 2018 Jozeph meninggalkan Indonesia," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri

Penarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Buntut Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan: Takut Melarikan Diri
Alasan Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Buntut Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan: Takut Melarikan Diri

MUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Selengkapnya
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Ternyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.

Baca Selengkapnya
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil

etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.

Baca Selengkapnya
Berbakal Jago Bahasa Indonesia, 3 WNA Kedapatan Ajukan Paspor Indonesia
Berbakal Jago Bahasa Indonesia, 3 WNA Kedapatan Ajukan Paspor Indonesia

permohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal

Baca Selengkapnya
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut

Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penipuan Mobil Jessica Iskandar: Christoper Stefanus Kabur Pindah-Pindah Negara
Fakta Baru Kasus Penipuan Mobil Jessica Iskandar: Christoper Stefanus Kabur Pindah-Pindah Negara

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil milik artis Jessica Iskandar, Christoper Stefanus Budianto diduga berpindah- pindah negara

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri

"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa

Baca Selengkapnya
Atlet e-Sport Dicekal Imigrasi Bandara Juanda Surabaya, Ini Duduk Perkaranya
Atlet e-Sport Dicekal Imigrasi Bandara Juanda Surabaya, Ini Duduk Perkaranya

Valendo rencananya hendak pergi ke Malaysia untuk melancong via Surabaya.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya