KaBIN anggap pemerintah terlalu lembut perlakukan terduga teroris
Merdeka.com - Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso, mengaku kesulitan meringkus terduga pelaku teror dengan alasan kewenangannya terbatas. Bahkan menurut dia, di sisi lain, tindakan negara terhadap para terduga teroris di Indonesia juga dianggap terlalu lembut.
"Bahkan di luar Malaysia, seorang terduga teroris dikasih gelang. Sedangkan untuk di Indonesia hanya dipantau saja," kata Sutiyoso dalam jumpa pers di kantor BIN, Jalan Rawajati Barat, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).
Sutiyoso melanjutkan, meski sebagai lembaga intelijen, dia merasa BIN kurang 'galak' ketika berhadapan dengan teroris. Dia malah menyatakan lembaga dipimpinnya saat terlihat lemah jika dibandingkan dengan lembaga intelijen di beberapa negara.
-
Siapa yang melatih intelijen Indonesia? Tak lama kemudian, agen-agen Mossad mulai melatih dinas intelijen Indonesia dan sejumlah personel militer.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Bagaimana Mossad bekerja di Indonesia? Agen-agen Mossad yang datang ke Indonesia disamarkan seolah berasal dari Eropa atau Amerika Serikat.
-
Apa yang Serka Sudiyono lakukan? Dalam wawancaranya bersama kanal YouTube Musayfa Musa, Serka Sudiyono menangis ketika mengingat anaknya yang pertama. Ia mengatakan anaknya itu sudah mendaftar jadi anggota TNI sebanyak lima kali dan selalu gagal. Tahun 2024 besok adalah kesempatan terakhir anaknya untuk mendaftar TNI.
"Kami hanya bisa menyadap dan melaporkan hasil pemantauan saja. Tapi tak bisa menangkap dan menginterogasi pelaku," ujar Sutiyoso.
Oleh sebab itu, Sutiyoso meminta pemerintah mengubah landasan hukum kerja intelijen, supaya diberi wewenang bisa membekuk terduga teroris.
"Untuk memberikan rasa aman terorisme di Indonesia, BIN perlu diberikan kewenangan yang lebih, yaitu penangkapan dan penahanan. Dalam penggunaan kewenangan ini tentu tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan dan kondisi keamanan nasional," tutup Sutiyoso.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca Selengkapnyaudung berharap Budi Gunawan selaku kepala BIN bisa netral dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku heran dituding mengintimidasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo Margono menegaskan proses peradilan dugaan korupsi penerimaan suap melibatkan KaBasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, TNI-Polri tidak perlu takut dengan wanti-wanti Megawati itu.
Baca Selengkapnya"Yang melanggar kita punishment (hukum), itu saja. Kita sudah ada aturannya," kata Panglima TNI
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca Selengkapnya