Kabur ke luar negeri, La Nyalla absen di sidang perdana praperadilan
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2012, La Nyalla Mahmud Mattalitti, digelar hari ini, Rabu (30/3), di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, lantaran keberadaan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu tidak diketahui, dia pun dipastikan absen.
"Tidak perlu hadir. Penasehat hukumnya yang diberi kuasa itu sudah cukup," kata salah satu penasehat La Nyalla, Fahmi Bahmid, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang pembacaan permohonan gugatan, Fahmi berharap sidangnya berjalan obyektif, dan tidak memihak kepada siapa pun. Dia juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus mematuhi asas hukum yang ada.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Fahmi beralasan, selama proses praperadilan, penyidikan seharusnya dihentikan sementara. "Klien saya punya hak untuk menolak diperiksa, karena masih dalam proses praperadilan," ujar Fahmi.
Kuasa hukum La Nyalla lainnya, Soemarso mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak mempunyai dasar hukum. Sebab, dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejati Jatim tidak mencantumkan pasal disangkakan.
"Dalam surat panggilan itu hanya berisikan La Nyalla Mahmud Mattalitti dipanggil untuk dimintai keterangan, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, untuk pembelian saham IPO Bank Jatim. Tapi, pasal korupsinya tidak disebutkan. Ini jelas menyalahi etika hukum," kata Soemarso.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla menggunakan dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim, buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar.
Setelah mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan, Kejati Jatim memasukkan La Nyalla ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 29 Maret. La Nyalla diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kader Prabowo Subianto ini mengaku sudah tidak mampu menyewa pengacara maupun saksi
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaPada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Baca SelengkapnyaSaldi menyatakan Pemohon gugur dan permohonan tak akan direspons.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaJimly menambahkan, pihaknya menemukan bahwa Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila sempat diangkat menjadi pegawai honorer Kementan oleh SYL dengan gaji Rp4,3 juta
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya
Baca Selengkapnya