Kabur saat mau ditangkap, 2 perampas HP didor polisi
Merdeka.com - Petugas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menembak kaki dua pelaku perampasan sebuah telepon seluler yang berusaha kabur saat akan diringkus. Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto mengatakan kedua pelaku merupakan residivis kasus perampasan sepeda motor.
"Dua pelaku pernah dihukum 10 bulan karena perampasan sepeda motor," katanya di Semarang, seperti dilansir Antara, Sabtu (11/7).
Kedua pelaku yakni; Purbo Winarso (22), warga Jalan Kauman, Pedurungan, dan Jafar Sodiq (21), warga Tlogosari, Semarang. Kejahatan kedua tersangka terungkap setelah korbannya melapor ke polisi tidak lama setelah dikerjai pelaku.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Menurut Sugiarto aksi kriminal pelaku berawal ketika keduanya sedang berkunjung ke sebuah warnet di wilayah Tlogosari Semarang. Lantaran ongkos jasa warnet yang harus dibayar kurang Rp 2.500, keduanya kemudian meminta uang ke salah satu pengunjung.
Korban yang mengaku tidak punya uang justru dianiaya oleh kedua pelaku. Saat korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur telepon seluler merek Smartfren Andromax milik korban.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi meringkus kedua pelaku karena korban langsung melapor polisi usai kejadian. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaPelaku yang tercebur ke sumur berhasil dievakuasi warga.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaPelaku jambret merampok korban seusai membeli seblak.
Baca Selengkapnya