Kades di Garut Gelapkan Dana Desa Rp400 Juta
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Garut menahan seorang kepala desa di Kecamatan Bayongbong karena diketahui melakukan tindakan korupsi uang dana desa. Jumlah uang dana desa yang dikorupsi sekitar Rp400 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, Kepala Desa Karyajaya yang ditahan pihaknya berinisial E.
"E ini diketahui melakukan korupsi dana desa anggaran tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan kita, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya, Kamis (19/3).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
Sugeng menyebut, akibat korupsi yang dilakukan E, kerugian negara mencapai Rp400 juta dari total dana desa Rp1,2 miliar. Namun dalam prosesnya sendiri, E rupanya memalsukan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan.
"Kita sudah menetapkan E ini sebagai tersangka sejak tahun lalu dan kita sudah beberapa kali melakukan panggilan namun tidak datang. Di panggilan ketiga kita, E ini datang dan langsung kita tahan. Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk juga dari pihak inspektorat," jelasnya.
Sugeng menyebut, penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan lalu dan pihaknya akan menahan E selama 20 hari kedepan.
"Kami jerat dengan pasal pasal 2, 3, dan 9 undang-undang korupsi. Ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama menambahkan, sebelumnya pihak kecamatan sempat menegur E terkait pembangunan jalan. Selain itu juga, inspektorat Kabupaten Garut pun sempat menemukan temuan kegiatan fiktif terkait penggunaan dana desa.
"Ada kegiatan yang memang dilaksanakan, tapi tidak sesuai. Serta ada kegiatan fiktif. Jadi kami temukan Rp400 juta kerugiannya. Semua dana desa memang selama ini dikuasai oleh tersangka," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaKPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhan Batu
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca Selengkapnya