Kades di Gunung Kidul Selewengkan Rp5,2 M Dana Ganti Rugi JJLS untuk Berfoya-foya
Merdeka.com - RJS, Kepala Desa nonaktif Karangawen, Kecamatan Girisubo, Gunung Kidul, menyerahkan diri ke polisi. Dia sebelumnya sempat kabur ke Kalimantan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5,2 miliar uang ganti rugi pengadaan tanah untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Saat ini RJS telah ditahan Kepolisian Resor (Polres) Gunung Kidul, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia masih menjalani pemeriksaan.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pihaknya terus mendalami pemanfaatan uang ganti rugi pengadaan tanah JJLS di Desa Karangawen yang disalahgunakan RJS.
-
Siapa Ketua DPRD Rembang yang sedang 'menghilang'? Sudah sebulan berlalu, Ketua DPRD Rembang Supadi tidak bisa dikontak. Handphonenya terakhir kali aktif pada 9 Juni 2024 lalu. Maka tak heran jika statusnya saat ini dinyatakan 'hilang'.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen-dokumen berkaitan dengan pengadaan tanah untuk JJLS," kata Aditya di Gunung Kidul, Rabu (13/10).Sejauh ini baru RJS yang ditetapkan sebagai tersangka. "Berkaitan dengan aliran dana Rp5,2 miliar tersebut masih terus diselidiki oleh petugas. Sementara baru satu orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Kades Karangawen nonaktif ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," sebutnya seperti dilansir Antara.
Aditya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini, tindak korupsi yang dilakukan sudah direncanakan RJS. Uang itu digunakan untuk membayar utangnya terhadap sejumlah pihak, termasuk untuk membangun rumahnya.
"Selama ini yang bersangkutan pergi ke Kalimantan, kemudian kembali ke sini dan menyerahkan diri ke Polres Gunung Kidul," katanya seperti dilansir Antara.
Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Riyan Permana mengatakan, pihaknya masih menyelidiki aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi, termasuk penyimpangan lainnya.
Dalam rilis ini, petugas kepolisian menghadirkan RJS. Dana ganti rugi JJLS untuk tanah milik Desa Karangawen sebesar Rp7,1 miliar diduga masuk ke rekening pribadi RJS. Kemudian dana tersebut hanya disetorkan ke rekening desa sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan Rp5,2 miliar justru digunakan pribadi.
RJS mengaku menyetorkan dana itu ke desa terlebih dahulu. Sebagian besar lainnya ia gunakan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk berfoya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.
"Ada yang saya gunakan untuk bangun limasan di rumah saya sendiri," kata dia pula.
RJS dikenakan Pasal 2 subsidair Pasal 3 subsidair Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca Selengkapnya