Kades di Kebumen ditangkap usai selewengkan Dana Desa untuk aspal Rp 307 juta
Merdeka.com - Kepala Desa Candiwulan, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, berinisial SF (35) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp 307 juta. SF secara sengaja mengurangi volume aspal dalam pekerjaan pengaspalan pemeliharaan jalan desa bersumber dari Dana Desa (Dandes).
Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, pada tahun 2015 Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen melakukan kegiatan pemeliharaan jalan desa bersumber dari Dades Rp 639 juta. Dari hasil pemeriksaan audit pekerjaan pengaspalan Desa Candiwulan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Tengah, didapati adanya kerugian negara Rp 307 juta dalam pengaspalan itu.
Dalam audit itu terungkap, perbuatan secara sengaja mengurangi volume aspal dalam pekerjaan pengaspalan.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kapan dugaan korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa terjadi? Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 pada Balai Teknik KA Medan untuk pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
"Selain kepala desa, tersangka lainnya yakni SP (28) selaku penyedia barang dan jasa dan WH (36) selaku konsultan pekerjaan pada proyek itu," kata Arief dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (5/9).
Arief menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 2, 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk dendanya paling banyak Rp 1 miliar.
"Kini berkas pemeriksaan sudah P-21 siap dikirim ke Kejaksaan Negeri Kebumen," jelas AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan, Kasat Binmas AKP Yusuf dan Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.
Sedang penangkapan terhadap tersangka, lanjut AKBP Arief Bahtiar, dilakukan pada hari Jumat (27/7) silam.
Menanggapi kasus penyelewengan dandes ini, Kapolres Kebumen meminta kepada Kepala Desa yang ada di Kebumen dalam menggunakan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa agar sesuai peraturan.
"Jika masih belum memahami, Kepala Desa bisa menanyakan kepada pendamping ataupun Kepolisian serta Kejaksaan mengenai penggunaan Dana Desa yang sesuai peraturan," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaDana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan
Baca SelengkapnyaBupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca Selengkapnya