Kades di Mojokerto Divonis 2 Bulan Penjara karena Terlibat Kampanye Sandiaga Uno
Merdeka.com - Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono divonis 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Suhartono dinilai hakim terbukti terlibat dalam kampanye calon wakil presiden Sandiaga Solahudin Uno.
Kades Nono, panggilan Suhartono, dianggap terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 490 jo pasal 282 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Sudaryono terpilih jadi Wakil Menteri? Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik 2 kader Partai Gerindra sebagai wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam amar putusannya, Kamis (13/12).
Dalam putusannya, hakim menyebutkan, sebagai Kades tindakan terdakwa dianggap tidak menjadi panutan yang baik bagi masyarakat. Selain itu, Kades Nono juga dianggap tidak menyesali perbuatannya.
Menanggapi putusan ini, terdakwa Kades Nono melalui kuasa hukumnya, Abdul Malik langsung menyatakan banding. Dia beralasan, jika vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terlalu berat. Sebab, selama ini pelanggaran Undang-undang Pemilu hanya dikenakan hukuman percobaan.
Disinggung soal eksekusi putusan ini, Malik mengingatkan pada jaksa jika tidak ada perintah dari hakim untuk segera memasukkan kliennya ke penjara.
"Tidak ada perintah masuk. Harus tunggu putusan banding dulu," ungkapnya.
Sementara itu, soal putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko Wibowo hanya menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," tegasnya.
Sebelumnya, Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono didakwa terlibat dalam kampanye Cawapres Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu.
Pada saat itu, terdakwa menyiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno, dengan meminta istrinya untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar pada 21 Oktober nanti berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Sandiaga.
Atas kasus ini, Kades Sampangagung dijerat dengan Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia pun terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDiduga promosikan istri jadi Caleg, Kades di Bekasi dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca SelengkapnyaIa diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaHal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca Selengkapnya