Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kades di Mojokerto Divonis 2 Bulan Penjara karena Terlibat Kampanye Sandiaga Uno

Kades di Mojokerto Divonis 2 Bulan Penjara karena Terlibat Kampanye Sandiaga Uno Kades di Mojokerto Divonis 2 Bulan Penjara karena Terbukti Terlibat Kampanye. ©2018 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono divonis 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Suhartono dinilai hakim terbukti terlibat dalam kampanye calon wakil presiden Sandiaga Solahudin Uno.

Kades Nono, panggilan Suhartono, dianggap terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 490 jo pasal 282 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam amar putusannya, Kamis (13/12).

Dalam putusannya, hakim menyebutkan, sebagai Kades tindakan terdakwa dianggap tidak menjadi panutan yang baik bagi masyarakat. Selain itu, Kades Nono juga dianggap tidak menyesali perbuatannya.

Menanggapi putusan ini, terdakwa Kades Nono melalui kuasa hukumnya, Abdul Malik langsung menyatakan banding. Dia beralasan, jika vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terlalu berat. Sebab, selama ini pelanggaran Undang-undang Pemilu hanya dikenakan hukuman percobaan.

Disinggung soal eksekusi putusan ini, Malik mengingatkan pada jaksa jika tidak ada perintah dari hakim untuk segera memasukkan kliennya ke penjara.

"Tidak ada perintah masuk. Harus tunggu putusan banding dulu," ungkapnya.

Sementara itu, soal putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko Wibowo hanya menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," tegasnya.

Sebelumnya, Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono didakwa terlibat dalam kampanye Cawapres Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu.

Pada saat itu, terdakwa menyiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno, dengan meminta istrinya untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar pada 21 Oktober nanti berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Sandiaga.

Atas kasus ini, Kades Sampangagung dijerat dengan Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia pun terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui

Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Baca Selengkapnya
Diduga Promosikan Istri Jadi Caleg, Kades di Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Promosikan Istri Jadi Caleg, Kades di Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga promosikan istri jadi Caleg, Kades di Bekasi dilaporkan ke Bawaslu

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.

Baca Selengkapnya
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati

Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati

Baca Selengkapnya
Viral Diduga Dukung Andra Soni, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu
Viral Diduga Dukung Andra Soni, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu

Ia diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana

Anwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.

Baca Selengkapnya
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini

Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya