Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kades di Musi Rawas Pakai Dana BLT untuk Bayar DP Mobil Selingkuhan dan Berjudi

Kades di Musi Rawas Pakai Dana BLT untuk Bayar DP Mobil Selingkuhan dan Berjudi Sidang virtual perkara tindak pidana korupsi Kades Sukowarno. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 di Desa Sukowarno, Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/3). Terdakwa Askari (43) mengaku menggunakan uang itu untuk berjudi dan membayar uang muka (DP) mobil selingkuhannya.

Askari yang merupakan Kepala Desa Sukowarno didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 182,7 juta. Dia mengakui tidak menyalurkan BLT DD kepada penerima dan menggunakannya untuk kepentingan sendiri.

Setelah pencarian dana, dia menginap bersama selingkuhannya di salah satu hotel di Lubuklinggau. Saat itulah dia memberikan uang muka (DP) mobil untuk selingkuhannya yang merupakan istri warganya.

Orang lain juga bertanya?

"Selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya. Saya pakai uang itu sebanyak Rp 20 juta untuk membayar DP mobil selingkuhan saya," ungkap Askari dalam sidang virtual, Senin (29/3).

Selain itu, Askari juga memakai dana bantuan sebesar Rp120 juta untuk berjudi. Semuanya dihabiskan dalam waktu singkat tanpa diketahui orang lain.

"Seingat saya Rp 70 juta untuk judi togel dan Rp 50 juta judi remi song," ucap Askari.

Pernyataan Askari diakui penasihat hukumnya, Supendi. Pihaknya masih menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Kita tunggu tuntutan JPU dulu, baru kita lakukan upaya hukum," ujarnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menilai Askari telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan Covid-19 dari dari dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta. Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp 600 ribu. Namun dana itu justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.

"Terdakwa menggunakan dana itu untuk keperluan pribadi, untuk judi juga, tidak memberikannya kepada penerima yang berhak," ungkap JPU Rahmawati saat dihubungi, Selasa (2/3).

Karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam pasal 2 itu bisa ancamanya 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW

SL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).

Baca Selengkapnya
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi

Uang puluhan juta rupiah diduga mengalir ke polisi

Baca Selengkapnya
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya
Tangkap Pasutri Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Aset dan Uang Rp16 Miliar
Tangkap Pasutri Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Aset dan Uang Rp16 Miliar

Total sudah 23 tersangka ditangkap kepolisian, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Parah! Dana Desa Dikorupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dipakai Buat Karaoke dan Nyawer LC Setiap Malam
Parah! Dana Desa Dikorupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dipakai Buat Karaoke dan Nyawer LC Setiap Malam

Seharusnya uang itu dipakai untuk pekerjaan rabat beton senilai Rp 70-214 juta.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem

Hudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil

IS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya