Kades di Sumsel Selewengkan BLT Dana Desa untuk 156 KK Sebesar Rp187 Juta
Merdeka.com - Diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari (43), dijebloskan ke penjara. Uang negara yang dia selewengkan sebesar Rp187,2 juta.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, dana tersebut seyogianya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang terdampak Covid-19. Masing-masing KK mestinya menerima Rp 600 ribu per bulan.
"Tersangka menyelewengkan BLT DD tahun 2020 dengan kerugian negara Rp187,2 juta," ungkap Efrannedy, Selasa (12/1).
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menyalurkan bantuan tahap pertama kepada warga. Namun pada tahap kedua dan ketiga dia gunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
"Ada laporan warga dan langsung diselidiki, ternyata benar tersangka melakukan korupsi," kata dia.
Kapolres menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Penyidik juga menyertakan barang bukti berupa dokumen pengajuan pencairan BLT DD, rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Musi Rawas.
"Tersangka sudah ditahan akhir tahun lalu dan hari ini berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Pasal 31 Tahun 1999 juncto Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 milyar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca Selengkapnya