Kakek dari Aceh ini nekat bawa 54 kg ganja dengan becak motor
Merdeka.com - Dua kakek berinisial EB (58) dan CH (63) nekat mengangkut ganja seberat 54 kg hanya dengan menggunakan becak bermotor dengan nomor kendaraan BK 1912 RD. Akibatnya kedua kakek itu dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di Jalan Medan-Binjai Km 12, Sunggal, Deli Serdang saat hendak membawa ganja dari Aceh menuju Medan pada Jumat (27/3).
"Kedua tersangka hanya mengantarkan ganja menggunakan becak bermotor. Mereka dijanjikan upah Rp700 ribu yang akan dibayar setelah barang sampai di tujuan," kata Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto.
Dia memaparkan, pengiriman ganja itu dilakukan pada dini hari agar aktivitas pengantaran tidak menjadi perhatian.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Ganja itu dibawa sekitar jam 3 pagi dari Aceh, saat pengawasan sangat kurang. Mereka memanfaatkan kelengahan aparat," ucap Rosyid.
Ganja itu rencananya diantarkan ke kawasan Perumnas Mandala dan diserahkan kepada pria berinisial A untuk selanjutnya diedarkan. "Si A ini masih buron," kata Rosyid.
Dia menambahkan, CH dan EB dijerat dengan Pasal 114, 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (mdk/rep)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan momen lebaran karena berupaya menyamar sebagai pemudik untuk mengelabui polisi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya