Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakorlantas Sebut Penerbitan Smart SIM Sejalan dengan ETLE

Kakorlantas Sebut Penerbitan Smart SIM Sejalan dengan ETLE Smart SIM. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan Smart SIM dibuat untuk memudahkan masyarakat. Sebab, bisa digunakan sebagai alat pembayaran elektronik. Tentu penggunaan itu menjadi pilihan masyarakat.

"Tidak ada kepentingan apapun. Itu (Smart SIM) adalah semata-semata untuk memudahkan masyarakat," kata Refdi di Jakarta, Selasa (27/8).

Refdi menjelaskan, Smart SIM merupakan terobosan baru untuk memberikan kemudahan identifikasi terhadap pemegang SIM yang melakukan pelanggaran. "Semua masyarakat yang saya terima tanggapannya lewat SMS maupun WA, responnya positif terhadap penerbitan Smart SIM ini," katanya.

Sejalan dengan penerapan electronic law enforcement (ETLE), menurut Refdi, setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, baik ringan, sedang, maupun berat akan tercatat pada sistem yang terkoneksi langsung dengan database di Korlantas. Tujuannya, untuk mengevaluasi para pengemudi dalam skala tertentu, misalnya setahun atau lima tahun.

"Penegakkan hukum secara elektronik sudah terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM ini," tegasnya.

Melalui Smart SIM, menurut Refdi, juga menjadi dasar untuk memberikan penghargaan kepada para pengemudi yang tidak melakukan pelanggaran berdasarkan data-data yang tercatat di Korlantas Polri.

Refdi mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Artinya, setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM, maka data-data yang tercatat di Korlantas sama dengan data yang dimiliki Dukcapil.

Terkait penerbitan Smart SIM yang juga berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) seperti pembayaran tol dan kereta api, menurut Refdi, memberikan pilihan kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi atau tidak.

"Kalau tidak juga nggak apa-apa. Tapi, kalau masyarakat menganggap perlu, itu boleh," tutur jenderal bintang dua ini.

Sebagai e-money, Refdi mengungkapkan, Smart SIM dapat diisi maksimal Rp 2 juta dan bisa di-top up di supermarket seperti layaknya jenis kartu e-money pada umumnya.

Aktivasi uang elektronik pada Smart SIM dapat dilakukan di BNI dengan nama Tap Chash, BRI dengan nama Brizzi, dan Bank Mandiri dengan nama e-money.

Refdi kembali menegaskan, penerbitan Smart SIM tidak akan memberatkan masyarakat pemohon. Sebab, tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan SIM. Sebaliknya, kata dia, kualitas Smart SIM justru semakin baik.

Sementara persyaratan pembuatan Smart SIM tidak berbeda dengan persyaratan pembuatan SIM konvensional. Artinya, setiap pemohon harus memenuhi persyaratan usia dewasa, administrasi (memiliki KTP), persyaratan kesehatan, serta harus lulus ujian teori dan praktik. Bahkan, untuk SIM umum ada persyaratan tes psikologi.

"Orang yang memiliki SIM adalah orang yang memiliki kompetensi. Sebab, SIM itu adalah pengakuan dan penghargaan," ungkapnya.

Dari aspek keamanan (security), menurut Refdi, kualitas produk Smart SIM juga lebih bagus. Sebab, peluang pemalsuan SIM semakin terbatas. "Orang yang melakukan pemalsuan atau merekayasa SIM tidak ada, karena fotonya dibuat dua. Kalau ada orang yang menempelkan foto palsu, maka bisa dilihat foto yang satu lagi," jelasnya.

Untuk diketahui, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar Polri lebih fokus pada upaya meningkatkan kualitas penerbitan SIM agar dapat mendorong peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat, khususnya yang sudah memiliki SIM.

"Kualitas SIM yang baik bukan karena bisa digunakan untuk membayar tol atau belanja. Seperti fungsi Smart SIM (pintar) yang akan segera diluncurkan oleh Korps Lantas Polri. SIM adalah bukti bahwa seseorang sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Sekaligus bukti pemilik SIM sudah memahami pentingnya keselamatan pada dirinya sendiri, maupun orang lain. Seharusnya, setiap pemilik SIM harus menjadi pelopor ketertiban dan keselamatan lalu lintas," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM

Praktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.

Baca Selengkapnya
Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos
Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos

Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp, Catat Lima Lima Nomor Mengirim Pesannya Berikut Ini
Penjelasan Polisi Soal Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp, Catat Lima Lima Nomor Mengirim Pesannya Berikut Ini

Uji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.

Baca Selengkapnya
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya

Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Polisi Ini Bakal 'Jualan' Pelat Nomor, Ada yang Bebas Ganjil Genap
Jenderal Bintang Dua Polisi Ini Bakal 'Jualan' Pelat Nomor, Ada yang Bebas Ganjil Genap

Langkah ini dilakukan Korlantas untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi
FOTO: Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan
Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan

Yusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.

Baca Selengkapnya
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data

Di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM di Makassar, Warga Diminta Tak Lagi Pakai Calo
Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM di Makassar, Warga Diminta Tak Lagi Pakai Calo

Warga mengaku perubahan tampilan lintasan ujian SIM C sangat memudahkan.

Baca Selengkapnya
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya