Kalapas Purwokerto Benarkan Penangkapan Pegawai di Cilacap Terkait Narkoba
Merdeka.com - Kalapas Kelas II-A Purwokerto Sugito membenarkan penangkapan pegawainya oleh Polres Cilacap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kronologi kejadiannya, pada tanggal 27 Mei 2021, kami menerima informasi dari teman-teman Lapas Kelas II-A Cilacap bahwa ada seorang pegawai Lapas Kelas II-A Purwokerto yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cilacap," kata Sugito di Purwokerto, seperti dikutip Antara, Selasa (15/6).
Keesokan harinya (28/5), pihaknya berkomunikasi secara langsung dengan Kepala Satresnarkoba Polres Cilacap AKP Poniman guna memastikan kebenaran identitas pegawai lapas yang ditangkap karena kasus narkoba tersebut.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
Setelah pengecekan, lanjut dia, ternyata benar bahwa orang yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilacap merupakan seorang pegawai Lapas Kelas II-A Purwokerto berinisial AS (37).
Ia lantas meminta kepada Polres Cilacap untuk memberikan bukti administrasi, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan kalau memang ditahan.
"Namun, karena alasan masih dalam pendalaman, baru tanggal 7 Juni kami secara resmi menerima tembusan pemberitahuan perkembangan kasus narkoba atas nama AS. Dalam surat tersebut juga dilampirkan surat penahanan yang bersangkutan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya pada tanggal 8 Juni langsung membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas pejabat struktural Lapas Kelas II-A Purwokerto untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atas nama AS yang sedang ditahan di Polres Cilacap.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, kata dia, direkomendasikan agar AS diusulkan untuk dapat sanksi berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Surat pemberhentian sementara sudah kami usulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 14 Juni 2021 berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Tim Lapas Kelas II-A Purwokerto," katanya.
Jika nantinya AS dalam persidangan divonis bersalah, pihaknya akan mengusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat.
Sebelum ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilacap, kata Sugito, kinerja AS sebenarnya telah menunjukkan indikasi yang tidak optimal.
Oleh karena itu, kata dia, AS sejak 2020 sudah tidak boleh masuk ke blok hunian warga binaan pemasyarakatan melalui pintu P2U Lapas.
"Batas pergerakannya hanya di ruang kantor administrasi umum ini. Jadi, yang bersangkutan itu memang sudah lama dicekal atau tidak boleh masuk lingkungan dalam lapas. Saat saya baru bertugas di sini (Januari 2021, red.) yang bersangkutan sudah dicekal dan mendapat tugas pengadministarian umum," katanya menjelaskan.
Dikatakan pula bahwa AS diketahui pernah bertugas di Lapas Kelas II-A Cilacap, kemudian dipindah ke Lapas Kelas II-B Plantungan Kendal, dan akhirnya dimutasi ke Lapas Kelas II-A Purwokerto.
"AS dipindah ke Purwokerto sekitar 2 atau 3 tahun silam. Informasinya, dia dipindahkan dari Cilacap ke Plantungan dan akhirnya ke Purwokerto karena sering tidak masuk kerja," katanya.
Sugito mengatakan bahwa kasus yang melibatkan AS tersebut menjadi peringatan dan perhatian bagi petugas Lapas Kelas II-A Purwokerto secara umum untuk lebih berhati-hati dan tidak bermain-main dengan narkoba karena sanksinya sangat jelas, yakni dipecat.
Menurut dia, pihaknya sangat berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba sebagaimana tiga perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain.
"Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan BNNK Banyumas secara rutin menggelar tes urine bagi pegawai lapas maupun warga binaan pemasyarakatan. Kami pun secara rutin menggelar razia di blok hunian," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas Lapas Cipinang ini ditangkap terkait kasus kepemilikan narkotika di kawasan Pasar Rebo.
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaPenjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN berinisial GWPA
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaSudah beberapa kali ikut agenda pemusnahan narkoba, Aboe bertanya-tanya mengapa orang bisa ketagihan barang haram tersebut.
Baca Selengkapnya