Kalapas Tangerang Dinonaktifkan
Merdeka.com - Victor Teguh Prihartono, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Tangerang, Jumat (17/9).
"Betul per hari ini, dinonaktifkan sementara," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rika Aprianti, dikonformasi Jumat (17/9).
Dia menegaskan, penonaktifan Victor sebagai Kalapas Klas I Tangerang itu, guna memudahkan proses pemeriksaan inspektorat Kemenkum HAM terhadap dirinya.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
"Karena saat ini dalam proses pemeriksaan inspektorat jenderal Kemenkum HAM. Kita jangan berspekulasi kemana -mana. Untuk proses pemeriksaan sementara dinonaktifkan," ucap Rika.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AKBP Victor Ziliwu AKBP dimutasi ke Pamen Yanma Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca SelengkapnyaIstana menjawab dugaan Kepala Otorita IKN mundur karena perayaan upacara 17 Agustus.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaDirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengumumkan pengunduran dirinya
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaUntuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai Dirdik. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotika.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca Selengkapnya