'Kalau nikah boleh beda agama, bakal ganggu kepercayaan umat'
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Keputusan MK menolak nikah beda agama telah melalui proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam. Selain itu nikah beda agama bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pernikahan beda agama sangat mengganggu keyakinan orang lain. Pernikahan merupakan proses sosialisasi spiritual dan sosial, bahkan dalam pernikahan yang lebih dominan adalah spiritual. Tak cuma masalah cinta.
-
Bagaimana cinta beda agama bisa terwujud? Pada dasarnya sikap kedewasaan dan kebijaksanaan, pasangan cinta beda agama dapat menemukan titik temu, memahami, menghormati, dan merangkul satu sama lain.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Mengapa cinta beda agama dianggap sebagai pengorbanan? Orang yang menjalani hubungan beda agama disebut memiliki pengorbanan yang besar ketimbang pasangan yang seagama.
-
Dimana cinta beda agama seringkali diuji? Ketika cinta beda agama, pertengkaran soal hari libur nasional jadi hal biasa.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Apa halangan utama dalam cinta beda agama? Agama memisahkan cinta kita, seperti dinding yang tak terlihat namun kuat.
"Faktanya, hampir semua agama menolak pernikahan beda agama. Kalau dipaksakan membolehkan nikah beda agama, dikhawatirkan justru akan mengganggu keyakinan umat beragama. Membela HAM, tidak boleh mengganggu HAM orang lain," kata Saleh melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (21/6).
Saleh menilai keputusan MK dalam menolak nikah beda agama sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat.
"Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Karena setelah diputus, putusannya final dan mengikat. Ini konsekuensi yuridis membawa perkara ini ke MK," imbuh Saleh.
Sebelumnya, MK tak mengabulkan gugatan untuk menikahi pasangan yang berbeda agama, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hal ini dikatakan saat dalam sidang di Jakarta, hari Kamis (18/06), yang menggelar perkara yang diajukan empat warga negara atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.
Keempatnya mengajukan uji materi terhadap isi UU yang menyebutkan bahwa "Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Para pemohon beralasan pengaturan perkawinan seperti ini akan berefek pada sah tidaknya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, misalnya perkawinan antara pasangan yang beda agama. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaBerikut kata-kata cinta beda agama yang menyentuh hati dan penuh kebijaksanaan.
Baca SelengkapnyaMitos orang Jawa menikah dengan Orang Sunda disebut sulit bersatu.
Baca SelengkapnyaIstilah ini merujuk pada tindakan seorang ibu yang tidak bijaksana dalam memilih pasangan hidup, yang dapat berdampak buruk pada perkembangan anak-anaknya.
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaYaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaPernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.
Baca SelengkapnyaKata-kata cinta Islami penuh makna bisa jadi renungan dalam menjalin hubungan.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca Selengkapnya