Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Kalau nikah boleh beda agama, bakal ganggu kepercayaan umat'

'Kalau nikah boleh beda agama, bakal ganggu kepercayaan umat' Ilustrasi Pernikahan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Keputusan MK menolak nikah beda agama telah melalui proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam. Selain itu nikah beda agama bertentangan dengan konstitusi.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pernikahan beda agama sangat mengganggu keyakinan orang lain. Pernikahan merupakan proses sosialisasi spiritual dan sosial, bahkan dalam pernikahan yang lebih dominan adalah spiritual. Tak cuma masalah cinta.

"Faktanya, hampir semua agama menolak pernikahan beda agama. Kalau dipaksakan membolehkan nikah beda agama, dikhawatirkan justru akan mengganggu keyakinan umat beragama. Membela HAM, tidak boleh mengganggu HAM orang lain," kata Saleh melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (21/6).

Saleh menilai keputusan MK dalam menolak nikah beda agama sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat.

"Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Karena setelah diputus, putusannya final dan mengikat. Ini konsekuensi yuridis membawa perkara ini ke MK," imbuh Saleh.

Sebelumnya, MK tak mengabulkan gugatan untuk menikahi pasangan yang berbeda agama, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hal ini dikatakan saat dalam sidang di Jakarta, hari Kamis (18/06), yang menggelar perkara yang diajukan empat warga negara atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Keempatnya mengajukan uji materi terhadap isi UU yang menyebutkan bahwa "Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Para pemohon beralasan pengaturan perkawinan seperti ini akan berefek pada sah tidaknya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, misalnya perkawinan antara pasangan yang beda agama. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
75 Kata-kata Cinta Beda Agama yang Menyentuh Hati Berisi Pesan Bijak dan Mendalam
75 Kata-kata Cinta Beda Agama yang Menyentuh Hati Berisi Pesan Bijak dan Mendalam

Berikut kata-kata cinta beda agama yang menyentuh hati dan penuh kebijaksanaan.

Baca Selengkapnya
Mitos Orang Jawa Menikah dengan Orang Sunda, Disebut Banyak Perselisihan
Mitos Orang Jawa Menikah dengan Orang Sunda, Disebut Banyak Perselisihan

Mitos orang Jawa menikah dengan Orang Sunda disebut sulit bersatu.

Baca Selengkapnya
Ternyata ini Sosok yang Disebut 'Ibu Durhaka'
Ternyata ini Sosok yang Disebut 'Ibu Durhaka'

Istilah ini merujuk pada tindakan seorang ibu yang tidak bijaksana dalam memilih pasangan hidup, yang dapat berdampak buruk pada perkembangan anak-anaknya.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menag Yaqut
VIDEO: Menag Yaqut "KUA Tempat Nikah Semua Agama, Aulanya Bisa Dipakai Ibadah Non-Muslim"

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya
Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya

Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.

Baca Selengkapnya
Kata-Kata Cinta Islami Penuh Makna, Jadi Ungkapan Isi Hati
Kata-Kata Cinta Islami Penuh Makna, Jadi Ungkapan Isi Hati

Kata-kata cinta Islami penuh makna bisa jadi renungan dalam menjalin hubungan.

Baca Selengkapnya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya