Kali kedua Pengadilan Tipikor Medan bebaskan terdakwa korupsi
Merdeka.com - Seorang terdakwa perkara korupsi dibebaskan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/1). Kali ini Yokie Adi Kurniawan Duha, terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan (Nisel) yang dinyatakan tidak bersalah.
Vonis tidak bersalah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zul Fahmi. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Zul Fahmi dalam amar putusannya, Selasa (13/01).
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa yang menyiapkan, melengkapi dan menandatangani dokumen terkait pengadaan lahan BBI bukan perbuatan yang melawan hukum, namun kesalahan administrasi. Tindakan itu pun dilakukannya karena perintah bupati dan Sekda Nisel Asa'aro Laia.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Tidak ada unsur melawan hukum dalam tindakan yang dilakukan terdakwa. Terdakwa juga tidak ada niat melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan penuntut umum terhadapnya," kata hakim.
Majelis hakim juga menyatakan, terdakwa selaku anggota tim penaksir harga tanah tidak pernah dilibatkan untuk menentukan harga tanah untuk pembangunan BBI.
Mendengar putusan majelis hakim, Yokie tampak terkejut. Dia langsung menangis. Begitu juga keluarga dan kerabatnya yang menghadiri persidangan. "Ini putusan yang adil bagi saya. Majelis hakim pun tahu kapan dokumen-dokumen BBI dibuat dan kapan dibayar. Saya memang tidak terlibat dalam kasus ini," ucapnya seusai sidang.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dari Kejati Sumut menyatakan akan mengambil langkah kasasi atas putusan majelis hakim. "Sudah pasti kami kasasi, karena terdakwa divonis bebas," ujarnya.
Yokie Adi Kurniawan Duha merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Nisel.
Dia dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan dia turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan BBI di Kabupaten Nisel pada 2012. Tindak korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp 9,9 miliar lebih.
Yokie merupakan terdakwa kedua yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, wali kota Medan nonaktif ketika itu, Rahudman Harahap, juga divonis bebas dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel.
Namun belakangan, majelis kasasi menyatakan Rahudman bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca Selengkapnya