Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kali kedua Pengadilan Tipikor Medan bebaskan terdakwa korupsi

Kali kedua Pengadilan Tipikor Medan bebaskan terdakwa korupsi Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang terdakwa perkara korupsi dibebaskan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/1). Kali ini Yokie Adi Kurniawan Duha, terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan (Nisel) yang dinyatakan tidak bersalah.

Vonis tidak bersalah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zul Fahmi. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Zul Fahmi dalam amar putusannya, Selasa (13/01).

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa yang menyiapkan, melengkapi dan menandatangani dokumen terkait pengadaan lahan BBI bukan perbuatan yang melawan hukum, namun kesalahan administrasi. Tindakan itu pun dilakukannya karena perintah bupati dan Sekda Nisel Asa'aro Laia.

"Tidak ada unsur melawan hukum dalam tindakan yang dilakukan terdakwa. Terdakwa juga tidak ada niat melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan penuntut umum terhadapnya," kata hakim.

Majelis hakim juga menyatakan, terdakwa selaku anggota tim penaksir harga tanah tidak pernah dilibatkan untuk menentukan harga tanah untuk pembangunan BBI.

Mendengar putusan majelis hakim, Yokie tampak terkejut. Dia langsung menangis. Begitu juga keluarga dan kerabatnya yang menghadiri persidangan. "Ini putusan yang adil bagi saya. Majelis hakim pun tahu kapan dokumen-dokumen BBI dibuat dan kapan dibayar. Saya memang tidak terlibat dalam kasus ini," ucapnya seusai sidang.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dari Kejati Sumut menyatakan akan mengambil langkah kasasi atas putusan majelis hakim. "Sudah pasti kami kasasi, karena terdakwa divonis bebas," ujarnya.

Yokie Adi Kurniawan Duha merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Nisel.

Dia dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan dia turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan BBI di Kabupaten Nisel pada 2012. Tindak korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp 9,9 miliar lebih.

Yokie merupakan terdakwa kedua yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, wali kota Medan nonaktif ketika itu, Rahudman Harahap, juga divonis bebas dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel.

Namun belakangan, majelis kasasi menyatakan Rahudman bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Diperiksa 2 Kali sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Usai Diperiksa 2 Kali sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan

Setelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur

Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya