Kapolda minta warga Jabar tak campuri rumah tangga DKI saat Pilgub
Merdeka.com - Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan mengimbau, warganya untuk tidak bertolak ke DKI Jakarta pada jelang dan hari pencoblosan putaran ke dua Pilkada DKI, Rabu 19 April 2017 besok. Anton menyebut Pilkada DKI memang tak seharusnya direcoki pihak di luar DKI tersebut.
"Setiap daerah dan institusi punya rumah tangga sendiri. Ketika bicara rumah tangga, itu urusan pribadi dan internal yang enggak bisa diintervensi orang lain," kata Anton dalam penyampaian maklumatnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (18/4).
Jenderal polisi bintang dua itu lantas menyebut, Pilkada DKI adalah urusannya warga ibu kota negara RI tersebut. Dia kemudian mengilustrasikan ketika urusan rumah tangga masing-masing direcoki pihak lain.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa Pilkada DIY rawan konflik? Di beberapa daerah, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) rawan terjadi konflik, tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia? Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemimpin yang sedang menjabat.
-
Kenapa polisi gencar jaga Kamtibmas menjelang pemilu? 'Pentingnya menjaga ketertiban umum (Kamtibmas) demi kelancaran Pemilu yang damai. Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah salat Isya kemarin,' kata Bagus, Rabu (10/1)
"Apakah kita senang urusan rumah kita kita diikut campuri? Kita masang kursi direcoki tetangga, saya kira itu bukan etika yang baik. Demikian juga sebuah kegiatan, tatanan yang lebih luas. Kebetulan besok DKI mau melaksanakan hajatan internalnya. Sehingga semua di sana sibuk dengan pesta demokrasinya," ujarnya yang turut hadir juga Pangadam III/Siliwangi Mayjen M Herindra.
Dia menambahkan, maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan sendiri menyebutkan, bahwa Pilkada DKI tidak ingin direcoki pihak lain yang kepentingannya untuk politik semata. Sebagai 'tetangga' yang beretika tentu hal itu harus dihargai.
"Kalau daerahnya sendiri menolak ketika menerima tamu, saya sebagai tetangganya harus tahu diri. Karena kalau tamu datang akan ribut. Biarkan demokrasi kita berjalan dengan baik. Biarkan DKI mengurus demokrasinya sendiri. Berdasarkan maklumat yang dikeluarkan Polda Metro, kami juga mengimbau masyarakat Jabar tidak datang," imbuhnya.
"Kalau mau datang silakan tapi seminggu yang akan datang. Karena kalau kita datang, itu artinya sudah ikut campur ke dalam urusan rumah tangga orang lain. Dari segi etika itu jelas enggak baik," terang mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.
Hal sama disampaikan Herindra. Menurutnya warga Jabar harus juga harus berkontribusi membuat suasana Pilkada DKI kondusif. Dengan tidak datang ke Jakarta itu adalah cara paling kecil untuk tetap menjaga kondusifitas.
"Dari kami sama dengan apa yang disampaikan Kapolda Jabar. Dengan adanya pilkada DKI besok. Kita harapkan DKI dapat berlangsung aman dan lancar. Kita sebagai warga Jabar untuk enggak ikut-ikutan datang ke Jakarta apalagi pengerahan masa besar nanti malah buat suasana tidak terkendali," tambah Pangdam ini.
Dalam kesempatan itu, Anton dan Herindra kemudian menyampaikan maklumatnya, berikut isinya :
1. Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, sebelum pelaksanaan agar memberitahukan 3 hari sebelumnya. secara tertulis dan apabila melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan massa maupun terjadi gangguan Kamtibmas harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat, hal ini sesuai Juklap Kapolri nomor 2/XII/ tahun 1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
2. Warga masyarakat Jawa Barat agar tidak terprovokasi datang ke Jakarta melaksanakan aksi menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pemilukada di DKI Jakarta dalam bentuk apapun, serahkan sepenuhnya Pemilukada DKI Jakarta kepada KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta. Untuk urusan keamanan percayakan kepada petugas keamanan negara (Polri dan TNI). Serta yakinlah bahwa Polri dan TNI dapat bertindak profesional, transparan dan berkeadilan sesuai tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Undang-undang nomor 34 tentang TNI.
3. Tidak mengirimkan massa dengan jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di DKI Jakarta, karena akan berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum. Bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan tetap datang ke Jakarta maka dapat dikenakan sanksi pasal 169 ayat 2 KUHPidana yaitu dipidana 9 bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4.500
4. Bahwa menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dapat dikenakan pasal 160 KUHPidana dengan sanksi hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500
5. Bagi warga masyarakat Jawa Barat yang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, atau media sosial dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar Rp 1 miliar sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
6. Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang kemudian melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi sebagai turut serta atau intelectual dader sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.
7. Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan (tol, arteri, dan khusus) sebagaimana dimaksud pada Undang-undang nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat 1 di pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak lupa Karyoto juga meminta kepada warga untuk saling mengawasi keluarganya.
Baca SelengkapnyaKepolisian memprioritaskan pengamanan Pilkada serentak agar berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaHadi menjelaskan, salah satu alasan pulau Jawa menjadi wilayah yang krusial lantaran memiliki jumlah penduduk paling banyak.
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh masyarakat
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca SelengkapnyaPolwan menyampaikan imbauan agar emak-emak tidak terprovokasi oleh informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaKapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal meminta agar Kapolres Rohil menjaga kondusifitas di wilayahnya terkait penyelenggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaGolkar tengah mempertimbangkan Emil maju di Jawa Barat lagi
Baca SelengkapnyaAiptu Sigit Kurniawan bersemangat saat mengajak warga untuk menjaga Pilkada damai di Kota Pekanbaru.
Baca Selengkapnya