Kapolda Sumut Beberkan Sederet 'Dosa' AKBP Achiruddin Tersangka Penganiayaan
Merdeka.com - AKBP Achiruddin Hasibuan telah dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian. Dia juga dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Tak sampai di situ, jeratan hukum dari kasus lain juga menghantui Achiruddin seperti tindak pidana di bidang migas, menerima gratifikasi, dan pencucian uang.
Kini, polisi pun membidik rentetan pelanggaran hukum tersebut yang diduga dilakukan Achiruddin saat menjadi anggota Polri.
“Dalam proses penyelidikan ini kami menemukan dugaan tindak pidana di bidang migas yang berkaitan dengan AH (Achiruddin),” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Panca mengatakan Achiruddin diduga sebagai orang yang memberikan ruang atau kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut.
“Atau pun dia ikut aktif di dalam kegiatan bidang migas yang ilegal itu. Maka prosesnya sudah diketahui diproses berdasarkan undang-undang migas,” ujarnya.
Kemudian, rentetan dosa Achiruddin lainnya yakni berkaitan dengan menerima gratifikasi maupun imbalan atau hadiah saat menjadi anggota Polri. Kata Panca, imbalan itu diterima Achiruddin terkait dengan kegiatan di bidang migas maupun hal lainnya.
“Ini sudah diatur berdasarkan UU Tipikor. Bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut subdit tipikor sedang memproses ini. Itu pelanggaran yang sedang berproses saat ini oleh penyidik Ditreskrimsus dan subdit tipikor,” ucapnya.
Panca menjelaskan saat ini penyidik Subdit Tipidter pada Ditreskrimsus Polda Sumut telah menangani undang-undang migas dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan harta kekayaan Achiruddin yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah dari cara tak benar itu.
“Kami sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelasnya.
Saat ini polisi juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Achiruddin.
“Mudah-mudahan ini akan disupervisi oleh rekan-rekan di KPK. Semua pihak akan bekerja sama untuk menuntaskan masalah ini,” pungkas Panca.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaTessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.
Baca SelengkapnyaBidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca Selengkapnya