Kapolri ajak penegak hukum tak periksa paslon saat Pilkada 2018
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya tak akan memeriksa pasangan calon Kepala Daerah yang sudah ditetapkan KPU pada Pilkada 2018. Hal itu karena untuk menghindari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap para pasangan calon.
"Kemudian berkaitan dengan itu (Syaharie Jaang) diperiksanya supaya menghindari terjadinya proses hukum di tengah sekarang ini kontestasi politik dan menghindari aparat hukum melaksanakan proses hukum yang nanti berdampak kontestasi politik," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
Mantan Kepala BNPT ini pun bukan hanya melarang anak buahnya untuk memeriksa para paslon ketika sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU). Tetapi juga dirinya mengajak para penegak hukum yang lain juga tidak memeriksa para paslon.
-
Bagaimana PTPS mencegah pelanggaran Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa TKN Prabowo-Gibran meminta relawan untuk tidak menyerang pribadi Capres Cawapres lainnya? Menurut dia, kandidat yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang merupakan putra putra terbaik bangsa yang dipilih partai politik, dan ditawarkan kepada rakyat agar dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Oleh karenanya, cara-cara berpolitik dengan menyerang pribadi calon dinilai Sangap tidak sesuai adab ketimuran.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan nanti tanggal 12 Februari," tegasnya.
"Siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair karena mempengaruhi opini publik, politik sangat dipengaruhi opini publik," sambungnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun sudah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, agar melakukan koordinasi atau kerjasama kepada penegak hukum lainnya supaya melakukan hal yang serupa Polri lakukan.
"Dalam kaitannya itu dulu pernah dilaksanakan saya selaku Kapolri kemarin sudah memerintahkan Kabareskrim untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Kejaksaan dan KPK kita membuat MoU dan kerjasama kesepakatan untuk tidak melakukan atau melanjutkan proses hukum kepada paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 12," ucapnya.
Namun, seorang paslon bisa diperiksa atau ditindak oleh pihaknya atau penegak hukum lainnya apabila seorang paslon kedapatan melakukan suap atau menyogok pada saat atau jelang Pilkada 2018 nanti. Karena memang itu tak diperbolehkan.
"Jangan adalagi pemanggilan kepada mereka, proses hukum nanti dilanjutkan setelah pilkada selesai itu baru fair. Kecuali kalau ada OTT, misalnya dugaan suap oleh paslon kepada siapa gitu atau kapasitas dia Kepala Daerah tertangkap tangan pidana korupsi," ujarnya.
"Tapi kalau proses pemanggilan saksi dan tersangka saya berpendapat supaya lembaga penegakan hukum tidak dimanfaatkan untuk kontestasi politik dalam rangka untuk melakukan pembunuhan karakter, negatif kampanye atau menjatuhkan paslon tertentu," sambungnya.
Seorang paslon bisa diperiksa sebagai saksi atau tersangka apabila kontestasi Pilkada sudah selesai dilakukan atau dilewati. Karena itu sudah tak mempengaruhi lagi elektabilitas dari para paslon yang memang sedang tersandung hukum.
"Kita fair tidak usah dilakukan proses hukum dulu ditunda sampai Pilkada selesai. Kalau Pilkada selesai, terpilih proses hukum, kalau enggak terpilih proses hukum dilanjutkan itu baru fair," terangnya.
Mantan Kapolda Papua ini menegaskan bahwa jangan sampai lembaga penegak hukum menjadi alat untuk menjatuhkan salah satu paslon pada saat seorang paslon sudah ditetapkan secara sah oleh KPU.
"Jadi sekali lagi saya pesan terpenting bisa dicatat Kapolri mengajak lembaga penegak hukum lainnya baik Kejaksaan dan KPK, pajak mungkin atau Bawaslu saya mau lobi dan mengundang untuk membuat MoU jaga netralitas kita dan jangan digunakan alat politik supaya proses hukum paslon ditunda sampai Pilkada selesai," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaAria Bima juga percaya bahwa Pemilu akan berjalan dua putaran.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan bahwa tiap gerak-gerik pejabat selalu dipantau publik
Baca SelengkapnyaPropam melakukan pengecekan secara random atau acak.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi besan Ketua MPR beri pesan tegas ke anggotanya guna mempersiapkan Pemilu 2024. Begini isinya.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan menyusul adanya informasi dugaan intimidasi oleh oknum polisi terhadap sejumlah civitas akademika.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Baca Selengkapnya