Kapolri lebih setuju Perppu ketimbang revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan sinyal bila pihaknya lebih condong setuju untuk diterbitkan Perppu mencegah dan mengantisipasi aksi terorisme. Sebab, selama ini Kepolisian merasa terkendala dengan belum adanya payung hukum untuk melakukan tindakan terhadap terduga terorisme.
"Kalau mau cepat ya Perppu," kata Badrodin di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
Badrodin menjelaskan, undang-undang atau payung hukum antiteror selama ini lebih banyak bersifat reaktif. Jika ada aksi terorisme, aparat baru bisa bergerak melakukan penindakan.
-
Apa itu Banpres? Kasus korupsi bantuan Presiden itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Siapa yang minta Kapolresta untuk tingkatkan patroli? Datum H Fatullah juga meminta kepada Kepolisian agar meningkatkan patroli di wilayah hukum Polresta Kota Pekanbaru.
-
Apa permintaan Sahroni ke PPATK? 'PPATK wajib buktikan temuan tersebut. Harus clear bahwa ribuan anggota dewan itu betul-betul terlibat atau bermain, jangan sekedar dugaan. Dan kalau sudah firm, harus diungkap semuanya, sebut nama-namanya biar publik tahu. Karena kalau betul terjadi, ini kan tentunya sangat memalukan dan mengecewakan. Coba, gimana masyarakatnya mau ikuti aturan kalau pejabat publiknya seperti ini?', ujar Sahroni, Kamis (27/6).
Oleh karena itu, Badrodin menambahkan, bagimana ke depannya undang-undang anti teror ini lebih kepada penguatan pencegahan aksi teror.
"Perluasan itu artinya kita tambahkan upaya pencegahan terhadap aksi-aksi teror itu, arahnya ke sana. Misalnya bagaimana kalau ada pelatihan militer, pelatihan-pelatihan fisik yang mengarah ke persiapan aksi-aksi terorisme. Kemudian bagaimana terhadap orang yang ikut bergabung di Suriah ikut aksi bersenjata dan kemudian kembali ke Indonesia," jelas Badrodin.
"Ini juga enggak bisa dijangkau oleh hukum. Termasuk juga bagaimana kalau ada orang yang mendeklarasikan atau membaiat pada ISIS. Apakah ini bisa dijangkau oleh hukum, selama ini tidak bisa. Oleh karena itu kita memerlukan satu penguatan Undang-Undang ini," tambahnya.
Lebih lanjut, diakui Badrodin, belum adanya payung hukum menjadi salah satu kendala utama di dalam melakukan penindakan terhadap aksi terorisme. Apalagi aparat kepolisian menjadi pelaksana di lapangan sehingga tahu betul hal itu masih menjadi kendala.
"Sehingga kita memerlukan satu regulasi yang lebih cepat," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca Selengkapnya