Kapolri sebut patwal yang kawal konvoi boleh langgar lampu merah
Merdeka.com - Keberadaan petugas patwal dalam sebuah konvoi sering kali dipertanyakan. Apalagi, bila konvoi itu dilakukan komunitas eksklusif seperti motor gede harley atau mobil mahal.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, pengawalan diberikan bila dalam kegiatan konvoi tersebut melibatkan banyak orang. Ditegaskannya, pengawalan yang diberikan petugas tak memilih-memilih orang yang akan dikawal.
"Makanya siapa saja yang memerlukan pengawalan polisi, bukan hanya Moge (motor gede) saja, orang suporter bola dikawal boleh, unjuk rasa dikawal boleh," kata Badrodin di Istana Bogor, Selasa (18/8).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
Dijelaskan dia, polisi memiliki kewenangan untuk melanggar lampu lalu lintas tatkala melakukan pengawalan konvoi yang menyangkut kepentingan publik. Yang tidak boleh, tegas dia, jika dilakukan oleh perorangan dan bukan iring-iringan banyak orang.
"Ada ketentuan di Pasal 134, itu yang menilai kepentingannya itu polisi. Jadi kalau itu untuk ketertiban dan keselamatan, boleh. Yah polisi itu yang memberikan diskresi, boleh di dalam UU-nya boleh, makanya minta pengawalan polisi," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.
Baca SelengkapnyaAda beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDikritik oleh masyarakat tentang lampu rotator yang terlalu silau, Kapolri perintahkan mobil polisi untuk memasang skotlet agar tidak mengganggu pengendara.
Baca Selengkapnya