Kapolri ungkap ada napi teroris tak setuju dengan kerusuhan di Mako Brimob
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya mengutamakan penyelamatan sandera Bripka Kepala Iwan Sarjana dalam upaya perebutan kembali Mako Brimob. Tujuannya tentu untuk meminimalisir korban, baik dari pihak Polri maupun napi terorisme.
Dalam aksi kerusuhan tersebut, Tito mengungkapkan, tidak semua napi terorisme setuju. Sehingga terjadi pro dan kontra dalam aksi yang menewaskan lima orang anggota Polri tersebut.
"Opsi kita langsung masuk atau memberi warning dulu. Beberapa waktu. Kenapa? Karena kita tahu di dalam kelompok semua ada pro kontra. Ada yang dukung kekerasan, ada yang tidak ingin. Itu yang menjadi opsi kita agar jangan sampai ada korban yang banyak padahal ada yang tidak ingin lakukan kekerasan," katanya di Mako Brimob, Depok, Kamis (10/5).
-
Bagaimana TNI menghukum desertir? 'Disersi adalah tindak pidana militer. Jika dilakukan di medan pertempuran hukumannya sangat berat. Bila dilakukan di basis lebih dari 30 hari hukumannya dipecat. Itu yang saya masih ingat,' terang Kiki.
-
Bagaimana Brimob Polri mengatasi terorisme? Intensitas perlibatan kekuatan Brimob Polri dalam penanggulangan terorisme di Indonesia meningkat usai serangan teror Bom Bali I. Selain dilibatkan dalam operasi-operasi kepolisian lain, khususnya dalam menghadapi kejahatan berintensitas tinggi seperti keberhasilan Polri mengungkap kasus terorisme di wilayah Poso Sulawesi Tengah tidak terlepas dari adanya peran Korps Brimob Polri yang tergabung dalam operasi Tinombala bersama dengan TNI.
-
Apa yang diselamatkan oleh para perwira TNI? Semua kembali ke staf dengan membawa uang untuk pasukan-pasukan dan dinas-dinas untuk melaksanakan secara resmi timbang terima uang itu.
-
Bagaimana TNI membuktikan tekadnya? Sejak perang kemerdekaan, TNI membuktikan diri tetap teguh berjuang di tengah segala keterbatasan.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
Kondisi tersebut langsung dilaporkan oleh Tito kepada Presiden Joko Widodo. Dan dengan tegas Jokowi meminta Polri untuk bertindak jika napi terorisme tidak mengindahkan ultimatum dari pihak kepolisian.
"Saya sudah mendapat instruksi juga melaporkan kepada bapak Presiden dan instruksi beliau sangat tegas bahwa kita tak boleh kalah dengan terorisme dan Kapolri mengambil tindakan tegas yang diperlukan," ujarnya.
Namun, Tito menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan pemberian ultimatum kepada napi terorisme. Dan akhirnya, Iwan Sarjana yang tengah menjadi sandera berhasil diamankan. Kemudian para napi terorisme memutuskan untuk menyerahkan diri.
"Sampai dengan pagi ini. Jadi sepanjang malam warning sudah disampaikan, dan kemudian Alhamdulillah dari sandera anggota Polri, Brigadir Iwan Sarjana jam 12 malam itu dilepas oleh mereka dan besok paginya mereka kemudian keluar menyerahkan diri," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaTurut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca Selengkapnya