Karyawan di Bali Curi Kabel Fiber Optik untuk Foya-Foya dan Judi Online
Merdeka.com - Seorang karyawan bernama Wawan Christian Saputro (29) ditangkap petugas Polresta Denpasar karena melakukan pencurian kabel fiber optik di tempatnya bekerja. Akibat perbuatan pria asal Jawa Tengah, kerugian ratusan juta rupiah.
"Untuk kerugian yang dialami (perusahaan) sebesar Rp330 juta," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (4/4).
Setelah berulang kali beraksi, perbuatan Wawan akhirnya terbongkar pada Rabu (8/3) sekitar pukul 17.30 Wita. Ketika itu petugas bernama Wahyu Agung Wicaksono mendapati dua gulungan fiber optik hilang dari Gudang PT Quantum Nusa Tama, Jalan Bedahulu, Kecamatan Denpasar Utara, Bali.
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Sebelumnya pada Selasa (28/2) sekitar pukul 14.00 Wita, saat melakukan pengecekan stok opname, terdapat kekurangan empat gulungan kabel fiber optic. Kemudian, pada Jumat (3/3) pagi, satu gulungan kabel fiber optik kembali raib. Total terdapat 7 gulungan kabel fiber optik yang hilang.
Wahyu mencurigai pencurian itu dilakukan Wawan. Kecurigaan ini terbukti melalui rekaman CCTV.
Perbuatan Wawan pun dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Polisi menangkap pelaku di seputaran Padanggalak, Denpasar Timur, Selasa (13/3).
"Modus operandinya, pelaku mengambil barang perusahaan dengan menggunakan anak kunci tanpa seizin yang berhak," imbuhnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil beberapa rol kabel fiber optic. Pencurian pertama dilakukan pada 18 Februari 2023, dia mengambil satu drop cable 96.
Barang curian itu dijual kepada seseorang yang bernama Lapo Fiber Optik yang beralamat di Tangerang. Kabel itu dikirimkan melalui ekspedisi dijual seharga Rp18 juta. Uang pembayarannya diterima melalui rekening seseorang yang bernama Humisar.
Selanjutnya, pada 20 Februari 2023, Wawan kembali mengambil dua drop cable 96 langsung dijual di tempat yang sama dengan harga Rp30 juta. Metode pembayarannya pun tidak berubah.
Pada 22 Februari 2023 pelaku kembali mengambil satu drop cable 96 langsung dan dijual di tempat yang sama seharga Rp18 juta. Lalu, pada 1 Maret 2023 pelaku mengambil satu drop cable 24 langsung dijual di tempat yang sama dan menerima uang sebesar Rp12 juta .
Kemudian, pada 5 Maret 2023, pelaku mengambil satu drop cable 96 dan langsung dititipkan kepada temannya bernama Irfan. Pada tanggal 7 Maret 2023 pelaku kembali mencuri satu drop cable 24 langsung dibawa ke kamar kosnya di Jalan Sekar Sari, Kesiman Denpasar.
Pada tanggal 9 Maret 2023 hasil curiannya dijual kembali di tempat yang sama. Dia menerima uang sebesar Rp12 juta.
"Dari hasil penjualan tersebut pelaku mengakui mendapat uang sebesar Rp90 juta yang merupakan uang hasil penjualan barang tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk judi online pada situs Cihui 888 dengan melakukan deposit kepada seseorang dengan rekening atas nama Atun Onari kurang lebih Rp50 juta.
Selain itu, pelaku gunakan untuk berfoya-foya ke tempat hiburan malam di daerah Denpasar Barat. Setiap kali ke sana dia menghabiskan kurang lebih Rp1,5 juta. Dia juga untuk menyewa mobil Suzuki Ertiga sebesar Rp6.400.000.
"Dan sisa uangnya sudah habis pelaku gunakan untuk makan dan minum serta untuk kebutuhan keluarga pelaku," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaIa nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaPolisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini berawal dari patroli siber yang digelar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaDalam kurun waktu tiga bulan, Tersangka memiliki omzet sebesar 200 - 300 juta per bulan
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya unit laptop pribadi milik pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku saat bermain slot.
Baca SelengkapnyaKorban kaget saat pulang kerja melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca Selengkapnya