Kasad Dudung Gandeng BPKP Audit Aliran Dana Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit
Merdeka.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit aliran dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD 2013-2020, diduga dikorupsi Brigjen YAK. Audit itu dilakukan menyusul penyelidikan Kejagung ditemukan praktik rasuah dilakukan Brigjen YAK bersama Dirut PT Griya Sari Harta (GSH) berinisial NPP.
"Saya nanti akan minta kepada kepala BPKP. Saya sudah komunikasi. Saya akan audit, kalau perlu audit forensik ke mana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang. Saya enggak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja," kata Dudung di Mabes TNI AD Jakarta, Senin (7/2).
Dudung mengatakan, aliran dana program perumahan ini masih dalam penyelidikan. Dia menegaskan bakal meminta pertanggungjawaban Brigjen YAK untuk mengembalikan uang prajurit TNI AD tersebut.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
"Dan ini harus ada tanggungjawab dan harus kembali uang ini, karena ini uang prajurit. Saya enggak mau menyengsarakan prajurit," ujar dia.
Dia menekan dana itu merupakan uang prajurit TNI AD se-Indonesia. Setiap prajurit yang mengikuti program tersebut gajinya dipotong per Rp150 ribu.
"TWP itu Tabungan Wajib Perumahan, itu uang prajurit se-Indonesia. Gaji prajurit tiap bulan dipotong Rp150 ribu, yang kemudian itu ditabung di TWP untuk perumahan," sambungnya.
Dia memastikan kasus yang melibatkan jenderal bintang satu ini diproses hukum secara tuntas. "Sekarang sudah proses hukum, yang bersangkutan sudah ditahan," tutupnya.
Duduk Perkara
Duduk perkara kasus ini berawal dari penyimpangan dilakukan Brigjen YAK selaku direktur keuangan tabungan wajib perumahan TNI AD. Tersangka melakukan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP sebagaimana keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/181/III/2018, 12 Maret 2018.
"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis dengan tersangka NPP selaku Dirut PT Griya Sari Harta," kata Leonard.
Brigjen TNI YAK juga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerjasama kepada A, selaku Direktur Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI Purnawirawan, dan saudara KGS MS dari PT Arta Mulia Adi Niaga. Domain dana TWP tersebut yang disalahgunakan tersebut adalah keuangan negara sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.
"Di mana dana itu dipotong dari gaji prajurit dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," ujar dia.
Atas perbuatan kedua tersangka negara harus terbebani mengembalikan uang digunakan Brigjen TNI YAK dan NPP, untuk kepentingan para prajurit sebagaimana tujuan dari program TWP. "Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp127,736 miliar," beber dia.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan.
Baca Selengkapnya"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Selengkapnya