Kasad Pastikan 2 Prajurit Penganiaya Bocah Di Rote Ndao Diproses Hukum
Merdeka.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bila kedua prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk, bocah 13 tahun di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal diproses hukum.
Demikian hal itu disampaikan, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna jika saat ini proses investigasi dan hukum masih berlangsung kepada kedua prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers, lantaran diduga menganiaya Petrus karena dituduh mencuri HP milik Serka AODK.
"Sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur ini," kata Tatang dikutip dalam keteranganya, Minggu (22/8).
-
Bagaimana TNI AD tunjukkan komitmennya? Maruli kemudian menyambut baik wacana yang dikemukakan Danjen USARPAC, serta menyatakan pula komitmen TNI AD untuk memperdalam kerjasama di bidang militer.
-
Bagaimana TNI membuktikan tekadnya? Sejak perang kemerdekaan, TNI membuktikan diri tetap teguh berjuang di tengah segala keterbatasan.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
Kepastian proses hukum terhadap prajurit berinisial MSB dan AODK, lanjut Tatang, bila TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap prajuritnya yang melakukan pelanggaran.
"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar. Serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan," ujarnya.
Sebelumnya, Petruk Seuk (13) di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur dituduh mencuri ponsel oleh anggota TNI. Tidak hanya dituduh, dia juga dianiaya hingga sempat pingsan.
Akibat peristiwa itu, Petrus Seuk menjadi menjalani perawaran di RSUD Baa karena luka di beberapa bagian tubuh. Dia juga mengalami trauma.
Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo W R Jatmiko, menjelaskan permasalahan ini berakhir damai dan sudah diselesaikan secara adat. Tetapi dia pastikan, anggota TNI yang aniaya bocah tetapi diproses hukum.
"Anggota tetap kita proses hukum. Oknum anggota tersebut sudah ditahan di Kodim Rote Ndao," tegasnya, Sabtu (21/8).
Menurut Legowo Jatmiko, semua proses hukum akan ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI.
"Pokoknya ada salah kita proses hukum, kita masukan ke Pengadilan Militer. Berat atau ringannya, nanti tergantung Denpom dan dalam fakta persidangan nanti," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaKasus ini masih didalami oleh Rindam IM dan Pomdam IM
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca Selengkapnya