Kasus BLBI, petambak udang Dipasena curhat merasa diperas bak sapi perah
Merdeka.com - Towilun, petambak udang, menyesali perjanjian kerjasamanya kredit dengan PT Dipasena Citra Darmaji (DCD) lantaran tidak ada transparansi. Bahkan dia mengatakan, perusahaan itu memperlakukan petambak bak sapi perah.
Towilun meluapkan kekesalannya di hadapan Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia merasa tak tahan dengan perlakuan PT DCD selama ini.
"Kami sampaikan kerjasama sudah tidak baik lagi karena seperti sapi perah atau bebek petelor," ujar Towilun saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
-
Bagaimana Bhabinkamtibmas mengungkapkan kekecewaannya? 'Saya ngga mengerti apa syarat dari kriteria khusus,' lanjutnya.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa Bahlil menyinggung sosok yang kalah di depan PDIP? Di depan PDIP, Bahlil menyinggung sosok yang kalah, untuk tidak menyalahkan institusi lain.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kapan Trenggono menjabat sebagai Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin? Pada Pemilihan Presiden 2019, Trenggono menjabat sebagai Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dia bercerita, awal mula masuk ke PT DCD pada Februari tahun 1995, hingga akhirnya proses akad tanda tangan perjanjian kredit sebesar Rp 135 juta terjadi pada November 1995 dengan rincian Rp 90 juta investasi tempat tinggal petambak, Rp 45 juta untuk modal budidaya tambak. Setelah akad terealisasi, Towilun tinggal di bangunan berdinding asbes berukuran luas 5 x 7 meter.
Selama bekerja ditambak, dia beberapa kali mempertanyakan kejelasan kredit yang telah dilunasi oleh petambak. Ia merasa kredit yang diperoleh dari PT DCD telah lunas. Namun selama dia berkecimpung di tambak, tidak pernah sepeserpun mendapat bayaran dari perusahaan. Sementara, hasil panen udang selalu disetorkan ke perusahaan.
Dia mengaku mendapat intimidasi dari perusahaan jika petambak menjual hasil udangnya di luar dari tempat yang ditentukan PT DCD.
"Kalau kami tanya gimana kelanjutan kredit kami selalu dijawab perusahaan kami masih mau kerja gak? Kalau berani jual di luar pasti di penjara," ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan kaitan BDNI dengan PT DCD. Namun Towilun tidak mengetahui kaitan dua perusahaan tersebut. Hanya saja, kata Towilun, saat melakukan akad kredit pihak perbankan adalah BDNI.
"Tahu tidak BDNI kaitannya apa dengan PT DCD?" tanya jaksa.
"Tidak tahu. Tapi kami akad kredit nya dengan BDNI," jawab Towilun.
"Kalau DCD tahu punya siapa?" konfirmasi jaksa.
"Punya Pak Sjamsul Nursalim," jawabnya.
"Tahu darimana?" tanya jaksa.
"Waktu kami demo-demo itu Pak Sjamsul yang nanggepin. Jadi ya kayaknya punya dia," jelasnya.
Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.
Seiring berjalannya waktu, BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.
Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen hal tersebut merupakan curahan hati pribadi kliennya.
Baca SelengkapnyaMark up impor beras diduga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 triliun.
Baca SelengkapnyaDugaan Mark Up Impor Beras, Politisi PDIP Dukung Perangi Bandit Pangan
Baca SelengkapnyaPihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal tersebut.
Baca SelengkapnyaStaf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya"Kami selama ini getol menolak impor beras yang bisa merugikan rakyat."
Baca SelengkapnyaKusnadi juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan perampasan ponselnya setelah sebelumnya mendatangi Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyinggung banyaknya koboi bermunculan jelang pergantian pemerintahan ini.
Baca SelengkapnyaHaryono mendesak penegakan hukum harus bergerak cepat tuntaskan skandal demurrage impor beras ini karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMegawati mengingatkan sejatinya amanat dari rakyat adalah tugas berat.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca Selengkapnya