Kasus e-KTP, eks pejabat PT LEN Industri akui kembalikan uang ke KPK
Merdeka.com - Jajaran mantan petinggi PT LEN Industri kompak mengakui telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun seluruhnya menolak pengembalian uang tersebut terkait dengan proyek e-KTP.
Mantan Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda mengakui mengembalikan uang ke KPK sebanyak 2 tahapan. Setiap tahapannya dia menyetor Rp 1 miliar. Begitu pula dengan mantan Direktur Marketing, Abraham Mose yang menerima uang Rp 1 miliar.
Seluruh mantan petinggi PT LEN Industri pun menuturkan pengembalian uang dilakukan secara berangsur. Bahkan Abraham mengklaim mengembalikan uang Rp 3 miliar lantaran ada aliran dana yang masih menjadi tanggungjawabnya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Jujur saya menerima Rp 1 miliar tetapi dari dana operasional marketing tetapi saya balikin Rp 3 miliar. Setelah diskui dengan penyidik ini bagaimana pak 1 1 1 (Rp 1 miliar) ya sudah ini saya langsung sampaikan baik pak saya handle (pengembalian Rp 1 miliar) tetapi saya minta waktu pengembalian yang sebenarnya itu dana operasional," kata Abraham menjelaskan rincian pengembalian uang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
"Proyek PT LEN ada alokasi anggaran marketing dan itu disetujui dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) perusahaan kami kecuali e-KTP tidak punya dana alokasi," imbuhnya.
Namun kesaksian seluruh jajaran mantan direksi PT LEN Industri tak diambil pusing oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa Irene menuturkan pihaknya tak mempermasalahkan pengembalian sejumlah uang oleh mantan direksi PT Len Industri.
Menurutnya kesaksian para mantan direksi tersebut bertolak belakang dengan bukti yang dimiliki jaksa KPK. Dia meyakini uang tersebut merupakan hasil dari keuntungan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Oh enggak. Kita kan punya pembukuan mereka misalnya voucher voucher dalam bentuk Rp 100 juta. Kalau alasan cash flow, rasanya itu tidak masuk akal, kalau itu tidak mengganggu cash flownya LEN karena pencairannya pada satu hari," kata Irene seusai persidangan.
"Kemudian bahwa ini sudah kita temukan nanti dari pembukuannya PT LEN tadi sudah di pertunjukan di persidangan, itu bagian dari keuntungan proyek e-KTP memang duitnya sudah tercampur di BAP tersebut," pungkasnya.
Diketahui, PT LEN Industry merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI. Konsorsium tersebut terdiri dari lima perusahaan yakni PT LEN Industri, PT Sandipala Arthapura, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PNRI.
Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto PT LEN Industri disebut mendapat hasil bancakan proyek e-KTP sekitar Rp 20.9 Miliar. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaEdward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca Selengkapnya