Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, eks pejabat PT LEN Industri akui kembalikan uang ke KPK

Kasus e-KTP, eks pejabat PT LEN Industri akui kembalikan uang ke KPK Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran mantan petinggi PT LEN Industri kompak mengakui telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun seluruhnya menolak pengembalian uang tersebut terkait dengan proyek e-KTP.

Mantan Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda mengakui mengembalikan uang ke KPK sebanyak 2 tahapan. Setiap tahapannya dia menyetor Rp 1 miliar. Begitu pula dengan mantan Direktur Marketing, Abraham Mose yang menerima uang Rp 1 miliar.

Seluruh mantan petinggi PT LEN Industri pun menuturkan pengembalian uang dilakukan secara berangsur. Bahkan Abraham mengklaim mengembalikan uang Rp 3 miliar lantaran ada aliran dana yang masih menjadi tanggungjawabnya.

Orang lain juga bertanya?

"Jujur saya menerima Rp 1 miliar tetapi dari dana operasional marketing tetapi saya balikin Rp 3 miliar. Setelah diskui dengan penyidik ini bagaimana pak 1 1 1 (Rp 1 miliar) ya sudah ini saya langsung sampaikan baik pak saya handle (pengembalian Rp 1 miliar) tetapi saya minta waktu pengembalian yang sebenarnya itu dana operasional," kata Abraham menjelaskan rincian pengembalian uang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

"Proyek PT LEN ada alokasi anggaran marketing dan itu disetujui dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) perusahaan kami kecuali e-KTP tidak punya dana alokasi," imbuhnya.

Namun kesaksian seluruh jajaran mantan direksi PT LEN Industri tak diambil pusing oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa Irene menuturkan pihaknya tak mempermasalahkan pengembalian sejumlah uang oleh mantan direksi PT Len Industri.

Menurutnya kesaksian para mantan direksi tersebut bertolak belakang dengan bukti yang dimiliki jaksa KPK. Dia meyakini uang tersebut merupakan hasil dari keuntungan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Oh enggak. Kita kan punya pembukuan mereka misalnya voucher voucher dalam bentuk Rp 100 juta. Kalau alasan cash flow, rasanya itu tidak masuk akal, kalau itu tidak mengganggu cash flownya LEN karena pencairannya pada satu hari," kata Irene seusai persidangan.

"Kemudian bahwa ini sudah kita temukan nanti dari pembukuannya PT LEN tadi sudah di pertunjukan di persidangan, itu bagian dari keuntungan proyek e-KTP memang duitnya sudah tercampur di BAP tersebut," pungkasnya.

Diketahui, PT LEN Industry merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI. Konsorsium tersebut terdiri dari lima perusahaan yakni PT LEN Industri, PT Sandipala Arthapura, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PNRI.

Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto PT LEN Industri disebut mendapat hasil bancakan proyek e-KTP sekitar Rp 20.9 Miliar. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara

Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
SYL Kembalikan Rp2 Miliar Hasil Urunan Pejabat Kementan, KPK Singgung Pihak Ketakutan Usai Kecipratan Uang Korupsi
SYL Kembalikan Rp2 Miliar Hasil Urunan Pejabat Kementan, KPK Singgung Pihak Ketakutan Usai Kecipratan Uang Korupsi

KPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya