Kasus e-KTP, KPK Periksa Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Diperiksa sebagai tersangka pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik)," tutur Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9).
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Para tersangka baru yakni mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 6 tahun penjara.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, KPK membenarkan buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tanos, Direktur PT Shandipala Arthaputra mengubah nama dan kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPK memiliki tiga buronan tersisa. Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap:
Baca SelengkapnyaKPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaDia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juni 2017.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5).
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Purnawirawan Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Baca SelengkapnyaNantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.
Baca Selengkapnya