Kasus Gafatar, Bareskrim buka peluang periksa Ahmad Musadeq
Merdeka.com - Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Sebanyak 25 saksi pun telah diperiksa polisi dalam kasus tersebut.
Namun, penyidik belum juga menghadirkan Ahmad Musadeq selaku pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah. Padahal, dalam kasus ini Ahmad Musadeq kerap disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penyebaran aliran ajaran agama sesat itu.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, tidak menutup kemungkinan Ahmad Musadeq akan diperiksa penyidik. Menurutnya, siapa pun yang diduga ikut terlibat akan diperiksa.
-
Apa yang Gus Baha tegaskan tentang Islam di Jawa? 'Wali Songo memang memulai penyebaran Islam yang meluas, tetapi secara keseluruhan, Islam sudah ada sebelumnya,' jelasnya.
-
Kenapa kata depan penting? Karena memang, kata depan memiliki banyak fungsi dalam menunjukkan sesuatu.
-
Paragraf eksposisi ada dimana? Paragraf eksposisi adalah paragraf yang biasanya terdapat pada jenis teks nonfiksi maupun teks yang bersifat ilmiah.
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Dimana situs keagamaan itu ditemukan? Situs ini ditemukan selama penggalian di Kastil Midas yang berada di Lembah Midas Yazilikaya distrik Han Eskisehir, Turki bersama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang dipimpin oleh Yusuf Polat dari Universitas Anadolu.
-
Dimana kata depan diletakkan? Kata depan menunjukkan hubungan antara objek dengan bagian lain dalam kalimat, seperti lokasi, arah, waktu, atau cara.
"Mereka yang ada kaitannya pasti diperiksa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/2).
Kendati begitu, Agus belum bisa memastikan Ahmad Musadeq bakal diperiksa atau tidak. Sebab, perihal pemeriksaan terhadap seseorang merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti dilihat kepentingannya sejauh mana, penyidik yang menentukan apakah perlu memeriksa atau tidak," tandas Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan Gafatar bisa dilakukan bila pihaknya menemukan alat bukti yang cukup. Sementara, terkait keluarnya fatwa MUI yang menyatakan Gafatar adalah ajaran sesat, polisi akan menjadikannya sebagai keterangan tambahan dari ahli.
"Fatwa MUI hanya tambahan dari keterangan ahli saja, tidak dijadikan barang bukti," kata Badrodin beberapa waktu lalu.
Diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Kasus ini diusut setelah polisi menerima laporan dari seseorang yang bernama Ade Chandra.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan dilakukan di Polsek Gambir lantaran Musa Ahmad tengah ada keperluan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetut belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Baca SelengkapnyaAirlangga diperiksa selama 12 jam. Pada pemeriksaan itu, ada 46 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejagung.
Baca Selengkapnya