Kasus Indosurya, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp1,23 Triliun
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Aset yang disita di antaranya Gedung Indosurya Center, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.
“Kami sudah meminta izin penetapan khusus Pengadilan Jakarta Pusat, telah diberi ketetapan berupa 12 aset di Jakarta Pusat, termasuk gedung ini (Indosurya) disita, dengan total Rp1,23 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3).
Selain gedung, penyidik juga menyita dan memblokir beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan Dolar Amerika Serita (USD), total Rp42 miliar. Ada juga 47 mobil, salah satunya mobil mewah Rolls Royce, Range Rover dengan total nilai Rp28 miliar.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa aset yang disita dari Irfan Suryanagara? Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam TPPU oleh Eks pimpinan DPRD Jabar, dengan aset yang dieksekusi antara lain: 1. Sebuah Rumah yang terdiri dari tiga bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir Kaliki; 2. Rumah di Jalan Cipedes Bandung; 3. SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat; 4. SPBU No 34.41336 Cikidang Jalan Raya Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat; 5. SPBU No. 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55, Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat; 6. Tanah seluas 65.000 m² yang terletak di Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Sukabumi, Jawa Barat.
-
Apa yang dicuri dari perusahaan Singapura? Modus TersangkaAdapun modus kelima tersangka, dengan sengaja mengelabui perusahaan Kingsford Hooray Development LTD dengan menggunakan email palsu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu huruf pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. 'Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,' ujarnya.
"Kami juga masih meminta persetujuan/penetapan khusus dari pengadilan-pengadilan di sekitar Jabodetabek, Jakarta, Bekasi dan Tangerang, totalnya ada tanah, bangunan, ada juga apartemen, kurang lebih sekitar Rp261 miliar," jelasnya.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, dalam perkara yang dilaporkan sejumlah korban di Bareskrim Polri serta tiga Polda lainnya, total kerugian mencapai Rp513 miliar.
"Perkara ini ditangani penyidik Dit Tipideksus yang menggabungkan 22 laporan polisi, dua laporan polis di Bareskrim, 15 di Polda Metro. Kemudian 2 LP di Polda Sumatera Selatan, kemudian 3 LP di Polda Sumatera Utara," sebutnya.
Periksa 240 Saksi
Penyidik sudah memeriksa ratusan saksi terkait kasus ini. "Sebanyak 240 saksi," tutupnya.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Terdapat tiga pelaku yang sudah berstatus tersangka, yakni Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.
Satu pelaku bernama Suwito Ayub berhasil kabur dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa. Dia diduga kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp15 triliun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik menyita sejumlah alat bukti, di antaranya laptop dan PC dari tiga lokasi yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Baca Selengkapnya