Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, ASN di Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, ASN di Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara Sidang Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Anugrah Andriansyah

Merdeka.com - Dokter sekaligus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kristinus Saragih, dituntut hukuman penjara tiga tahun lantaran terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya dilakukan secara gratis.

"Oleh karenanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa dan menghukumnya membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hendri di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12).

Orang lain juga bertanya?

Di depan majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, JPU menerangkan bahwa perbuatan terdakwa telah diatur dalam dakwaan ketiga yakni Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

Awalnya terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun, beberapa hari kemudian Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.

"Atas permintaan dari Selvi tersebut terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk satu kali suntik vaksin. Kemudian, atas permintaan dari terdakwa tersebut Selvi bersedia dan setuju dengan harga tersebut," kata Hendri.

Lanjut dalam dakwaan, terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 dari sisa vaksinasi yang dilakukan instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan.

Sisa vaksin itu disimpan terdakwa dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut. Kemudian, terdakwa memberikan sisa vaksin tersebut kepada Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu untuk satu kali suntik vaksin per orang. Dari hasil penjualan vaksin itu terdakwa memperoleh uang sebanyak Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima Selvi senilai Rp 11 juta.

Dalam kasus ini Selvi telah dihukum 20 bulan penjara. Sedangkan, seorang dokter lainnya yang terlibat dalam kasus jual beli vaksin ini masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah

Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Ketiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus

Penyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya