Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, ASN di Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Merdeka.com - Dokter sekaligus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kristinus Saragih, dituntut hukuman penjara tiga tahun lantaran terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya dilakukan secara gratis.
"Oleh karenanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa dan menghukumnya membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hendri di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana cara pemberian vaksin HPV? Untuk jenis vaksin tetravalen, dosis pertama diberikan pada bulan pertama Dosis kedua pada bulan kedua, dan yang ketiga pada bulan keenam setelah dosis pertama. Sedangkan untuk vaksin bivalen, dosis pertama yang dianjurkan pada bulan pertama.Kemudian yang kedua pada bulan keenam setelah dosis pertama.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Mengapa vaksin kanker Rusia gratis? 'Ini bukan vaksin untuk orang-orang tertentu saja. Ketika teknologinya matang, biaya untuk negara diperkirakan sekitar 300 ribu rubel, tetapi pasien akan mendapatkannya tanpa biaya.'
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana cara seseorang yang mendapatkan jabatan melalui suap bisa mendapatkan gaji yang halal? 'Gaji Anda halal. Dosanya waktu nyogok saja. Anda waktu nyogok dosa. Istighfar yang banyak, taubat jangan nyogok lagi. Halal gaji Anda, asalkan Anda kerjanya benar. Ini judulnya sudah beda. Waktu masuknya salah tapi di dalam (kerja) harus serius agar gajinya halal.'
Di depan majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, JPU menerangkan bahwa perbuatan terdakwa telah diatur dalam dakwaan ketiga yakni Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.
Awalnya terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun, beberapa hari kemudian Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.
"Atas permintaan dari Selvi tersebut terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk satu kali suntik vaksin. Kemudian, atas permintaan dari terdakwa tersebut Selvi bersedia dan setuju dengan harga tersebut," kata Hendri.
Lanjut dalam dakwaan, terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 dari sisa vaksinasi yang dilakukan instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan.
Sisa vaksin itu disimpan terdakwa dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut. Kemudian, terdakwa memberikan sisa vaksin tersebut kepada Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu untuk satu kali suntik vaksin per orang. Dari hasil penjualan vaksin itu terdakwa memperoleh uang sebanyak Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima Selvi senilai Rp 11 juta.
Dalam kasus ini Selvi telah dihukum 20 bulan penjara. Sedangkan, seorang dokter lainnya yang terlibat dalam kasus jual beli vaksin ini masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaAlwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca Selengkapnya