Kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng, 10 Hotel Kembalikan Uang
Merdeka.com - Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan, ada 10 hotel yang mengembalikan uang terkait kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh 8 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Para pelaku usaha hotel yang mengembalikan uang, karena bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Buleleng dalam kegiatan Eksplor Buleleng.
"Pelaku usaha ada yang mengembalikan sepanjang uang itu lebih apa yang seharusnya (didapat). Contoh, umpamanya hotel harganya Rp 550 ribu di SPJ kan Rp 1 juta. Itu, sebenarnya Dinas Pariwisata mau mengambil karena ketahuan duluan tidak jadi mengambil. Uang lebih itu yang dikembalikan oleh pihak rekanan," kata Jayalantara, saat dihubungi Kamis (18/2).
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Hotel-hotel tersebut, mengembalikan uang bermacam-macam dari Rp 59 juta hingga 40 juta. Uang tersebut, adalah sisa atau yang dimark-up dari kegiatan Eksplor Buleleng yang dilakukan para tersangka.
"Semua hotel yang mengembalikan, sekitar 10 hotel. Bermacam-macam ada Rp 59 juta, ada yang Rp 40 juta. Sekarang itu, kan dihitung berdasarkan harga kamar rill yang mereka jual berapa. Kelebihannya itu yang akan mereka kembalikan ke dispar," ujarnya.
"Ada beberapa hotel yang sudah mengembalikan dan sudah diterima oleh orang dispar. Ada beberapa hotel yang masih dipegang dana itu karena ketahuan duluan tidak jadi diambil oleh dispar. Makanya, sekarang mereka mengembalikan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk uang hasil sitaan saat ini sudah mencapai Rp 509.960.900."Iya bertambah sekarang, karena ada yang mengembalikan lagi," sebutnya.
Sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksa 34 saksi dari kasus tersebut. Kemudian, tadi pagi datang dari Dinas Perizinan Buleleng mengembalikan uang yang mengaku diberikan oleh Dinas Pariwisata Buleleng, sebesar Rp 2 juta untuk tiga orang sebagai uang capek.
"Ada yang datang dengan sendirinya dari Dinas Perizinan (Kabupaten Buleleng). Mereka (mengaku) dikasih uang terima kasih atau uang capek dari PPK (tersangka) karena kemarin saat konferensi kita minta orang-orang mendapat uang bagian dari ekspor ini yang bukan haknya tolong dikembalikan," ujarnya.
"Akhirnya, mereka datang dengan sendirinya mengembalikan uang Rp 2 juta untuk tiga orang. Tapi mereka sadar sendiri datang untuk mengembalikan. Mereka tidak tau (dana dikorupsi) mereka taunya melihat berita PPK-nya ditahan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa uang korupsi itu di indikasikan mengalir ke dinas lainnya ada berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
"Dan Dinas Perizinan dapat kebagian Rp 2 juta. Dua dinas yang lain masih nunggu kita ini masih mau gali informasinya lagi. Karena, yang menyerahkan uang ke dinas lain itu belum mau terbuka. Tapi tadi pagi Dinas Perizinan sadar sendiri mengembalikan uang itu," ujar Jayalantara.
Seperti yang diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, resmi menahan 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Para tersangka yang ditahan adalah Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara, satu tersangka Nyoman GG belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
"Sudah ditahan rencananya dipanggil 8 orang. Tapi ada satu orang sakit jadi datang 7 orang tadi diperiksa sebagai tersangka dan diputuskan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan. (Satu tersangka) dia membawa keterangan sakit dari dokter. Bahkan belum sempat diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara saat dihubungi Rabu (17/2).
Para tersangka ini, ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) empat orang laki-laki di Rutan Polres Buleleng dan tiga perempuan di Polsek Sawan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peretasan pada akun bisnis Google dilakukan dengan mengganti nomor telepon dengan nomor WhatsApp sang oknum.
Baca SelengkapnyaLima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaSandiaga pun mencontohkan Bali sebagai destinasi yang telah menjadi pilihan utama.
Baca SelengkapnyaUang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnya