Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng, 10 Hotel Kembalikan Uang

Kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng, 10 Hotel Kembalikan Uang Jaksa Tahan 7 Tersangka Penyelewengan Dana PEN Pariwisata Buleleng. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan, ada 10 hotel yang mengembalikan uang terkait kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh 8 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.

Para pelaku usaha hotel yang mengembalikan uang, karena bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Buleleng dalam kegiatan Eksplor Buleleng.

"Pelaku usaha ada yang mengembalikan sepanjang uang itu lebih apa yang seharusnya (didapat). Contoh, umpamanya hotel harganya Rp 550 ribu di SPJ kan Rp 1 juta. Itu, sebenarnya Dinas Pariwisata mau mengambil karena ketahuan duluan tidak jadi mengambil. Uang lebih itu yang dikembalikan oleh pihak rekanan," kata Jayalantara, saat dihubungi Kamis (18/2).

Orang lain juga bertanya?

Hotel-hotel tersebut, mengembalikan uang bermacam-macam dari Rp 59 juta hingga 40 juta. Uang tersebut, adalah sisa atau yang dimark-up dari kegiatan Eksplor Buleleng yang dilakukan para tersangka.

"Semua hotel yang mengembalikan, sekitar 10 hotel. Bermacam-macam ada Rp 59 juta, ada yang Rp 40 juta. Sekarang itu, kan dihitung berdasarkan harga kamar rill yang mereka jual berapa. Kelebihannya itu yang akan mereka kembalikan ke dispar," ujarnya.

"Ada beberapa hotel yang sudah mengembalikan dan sudah diterima oleh orang dispar. Ada beberapa hotel yang masih dipegang dana itu karena ketahuan duluan tidak jadi diambil oleh dispar. Makanya, sekarang mereka mengembalikan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, untuk uang hasil sitaan saat ini sudah mencapai Rp 509.960.900."Iya bertambah sekarang, karena ada yang mengembalikan lagi," sebutnya.

Sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksa 34 saksi dari kasus tersebut. Kemudian, tadi pagi datang dari Dinas Perizinan Buleleng mengembalikan uang yang mengaku diberikan oleh Dinas Pariwisata Buleleng, sebesar Rp 2 juta untuk tiga orang sebagai uang capek.

"Ada yang datang dengan sendirinya dari Dinas Perizinan (Kabupaten Buleleng). Mereka (mengaku) dikasih uang terima kasih atau uang capek dari PPK (tersangka) karena kemarin saat konferensi kita minta orang-orang mendapat uang bagian dari ekspor ini yang bukan haknya tolong dikembalikan," ujarnya.

"Akhirnya, mereka datang dengan sendirinya mengembalikan uang Rp 2 juta untuk tiga orang. Tapi mereka sadar sendiri datang untuk mengembalikan. Mereka tidak tau (dana dikorupsi) mereka taunya melihat berita PPK-nya ditahan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa uang korupsi itu di indikasikan mengalir ke dinas lainnya ada berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

"Dan Dinas Perizinan dapat kebagian Rp 2 juta. Dua dinas yang lain masih nunggu kita ini masih mau gali informasinya lagi. Karena, yang menyerahkan uang ke dinas lain itu belum mau terbuka. Tapi tadi pagi Dinas Perizinan sadar sendiri mengembalikan uang itu," ujar Jayalantara.

Seperti yang diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, resmi menahan 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.

Para tersangka yang ditahan adalah Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara, satu tersangka Nyoman GG belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.

"Sudah ditahan rencananya dipanggil 8 orang. Tapi ada satu orang sakit jadi datang 7 orang tadi diperiksa sebagai tersangka dan diputuskan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan. (Satu tersangka) dia membawa keterangan sakit dari dokter. Bahkan belum sempat diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara saat dihubungi Rabu (17/2).

Para tersangka ini, ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) empat orang laki-laki di Rutan Polres Buleleng dan tiga perempuan di Polsek Sawan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Modus Peretasan Hotel yang Bikin Rugi Konsumen
Begini Modus Peretasan Hotel yang Bikin Rugi Konsumen

Peretasan pada akun bisnis Google dilakukan dengan mengganti nomor telepon dengan nomor WhatsApp sang oknum.

Baca Selengkapnya
Keluar Hotel Bersama Wanita, Lima Pria Difoto Lalu Diperas hingga Rp1 Miliar
Keluar Hotel Bersama Wanita, Lima Pria Difoto Lalu Diperas hingga Rp1 Miliar

Lima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Minta Aparat Tindak Pelaku Pungli di Raja Ampat
Menteri Sandiaga Minta Aparat Tindak Pelaku Pungli di Raja Ampat

Sandiaga pun mencontohkan Bali sebagai destinasi yang telah menjadi pilihan utama.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar

Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya