Kasus Korupsi Dana KUR Rp 12,7 Miliar, Mantan Anggota DPRD Jombang Ditahan
Merdeka.com - Siswo Iryana, tersangka kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 12,7 miliar, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (14/11).
Dengan dikawal sejumlah petugas Kejaksaan, ia dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim sekitar pukul 17.15 WIB.
Warga Sambong Indah, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini menyatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah mencatut nama orang lain untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang.
Dugaan korupsi ini sendiri bermula ketika tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD Jombang pada periode 2009-2014. Ia mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang disetujui sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar.
Namun debitur yang diajukan untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka.
Didik menambahkan, kasus yang membelit tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tersangka sebelumnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono, disebutkan ada beberapa oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang.
"Penanganan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari fakta di persidangan. Dalam putusan, kami diminta majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini," imbuh Kepala Kejati Jatim, Sunarta.
Atas kasus ini Siswo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaUjang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaSelain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya