Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Eks Dirut PT PAL Dituntut 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh.
Jaksa meyakini Budiman Saleh yang merupakan Direktur Aerostructure PT Dirgantara Indonesia (PT DI) periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa meyakini Budiman Saleh melakukan korupsi terkait kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT Dirgantara Indonesia.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
Tak hanya pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Budiman Saleh berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 686.185.000. Apabila Budiman Saleh tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
Namu jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Budiman Saleh akan dihukum pidana badan selama 1 tahun.
"Budiman Saleh pidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Uang Pengganti Rp 686.185.000,00 jika tidak mampu, diganti dengan pidana penjara 1 tahun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengutip tuntutan jaksa KPK, Senin (12/7/2021).
Selain Budiman Saleh, penuntut umum pada KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara denda Rp 50p juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana. Didi Laksamana dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 37.704.181.949. Jika tidak mampu, diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
Sementara Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo dituntut pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arie Wibowo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp894.099.209.
"Jika Arie Wibobo tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ipi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaTersangka sebelumnya dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sungailiat, Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaSumber di internal KPK membenarkan adanya dugaan uang korupsi proyek fiktif Amarta Karya mengalir ke Airnav Indonesia.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018 hingga 2020.
Baca Selengkapnya