Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Eks Dirut PT PAL Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Eks Dirut PT PAL Dituntut 5 Tahun Penjara KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh.

Jaksa meyakini Budiman Saleh yang merupakan Direktur Aerostructure PT Dirgantara Indonesia (PT DI) periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa meyakini Budiman Saleh melakukan korupsi terkait kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT Dirgantara Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Tak hanya pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Budiman Saleh berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 686.185.000. Apabila Budiman Saleh tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Namu jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Budiman Saleh akan dihukum pidana badan selama 1 tahun.

"Budiman Saleh pidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Uang Pengganti Rp 686.185.000,00 jika tidak mampu, diganti dengan pidana penjara 1 tahun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengutip tuntutan jaksa KPK, Senin (12/7/2021).

Selain Budiman Saleh, penuntut umum pada KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara denda Rp 50p juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana. Didi Laksamana dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 37.704.181.949. Jika tidak mampu, diganti dengan pidana penjara 3 tahun.

Sementara Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo dituntut pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arie Wibowo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp894.099.209.

"Jika Arie Wibobo tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ipi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Dijemput Kejagung, Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Diserahkan ke Kejari Jaksel untuk Segera Disidang
Dijemput Kejagung, Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Diserahkan ke Kejari Jaksel untuk Segera Disidang

Tersangka sebelumnya dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sungailiat, Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Didakwa Korupsi Rp46 Miliar dan TPPU
Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Didakwa Korupsi Rp46 Miliar dan TPPU

Kerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
KPK Duga Aliran Uang Korupsi PT Amarta Karya Mengalir ke Airnav Indonesia
KPK Duga Aliran Uang Korupsi PT Amarta Karya Mengalir ke Airnav Indonesia

Sumber di internal KPK membenarkan adanya dugaan uang korupsi proyek fiktif Amarta Karya mengalir ke Airnav Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka TPPU

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018 hingga 2020.

Baca Selengkapnya