Kasus Korupsi Era Bupati Jember Faida, Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka
Merdeka.com - Penanganan kasus korupsi proyek rehabilitasi pasar tradisional Pasar Balung Kulon memasuki babak baru. Satreskrim Polres Jember pada Selasa (27/7) mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon.
"Sejak beberapa hari kita lakukan gelar perkara di Polda Jatim yang disusul dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu DS selalu pejabat pembuat komitmen (PPK) Disperindag dan JN selaku kontraktor penggarap," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi pada Selasa Sore (27/7).
Dari informasi yang dihimpun, DS merupakan Dedi Sucipto, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Sarana Prasarana Disperindag Jember. Sedangkan JM adalah Junaedy yang merupakan Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih (AMK), selaku penggarap rehab pasar tradisional.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Pengusutan proyek ini sebelumnya sempat berjalan alot. Polres Jember telah melakukan sejumlah penggeledahan dan sejak pertengahan tahun 2020 telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun hingga berselang beberapa bulan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Baru setelah ada pergantian Kapolres dan Kasat Reskrim, kasus ini "mendapatkan" tersangka.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," papar Komang.
Proyek rehab Pasar Balung Kulon bernilai sekitar Rp7,5 miliar. Namun, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp 1,8 Miliar.
Menurut Komang, indikasi korupsi terlihat sejak dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kontruksi kegiatan fisik Pasar Balung Kulon.
"Secara umum, modusnya ada dua, yakni pemalsuan dokumen dan mark-up," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan menggelar sejumlah penggeledahan dan penyitaan. Penyidik juga telah mengantongi keterangan dari 4 saksi ahli yang meliputi ahli kontruksi bangunan, saksi ahli pidana korupsi, saksi ahli LKPP dan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP selalu auditor.
"Dalam waktu dekat, segera kita lakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka, mungkin pekan ini," lanjut Komang.
Polisi menegaskan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Kita lihat nanti. Penyidikan masih berjalan," pungkas Komang.
Kasus Kedua Korupsi Pasar
Rehabilitasi puluhan pasar tradisional menjadi salah satu dari mega proyek era kepemimpinan bupati Faida yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Saat itu, Faida hendak memodernisasi seluruh pasar tradisional di Jember. Namun beberapa proyek kemudian bermasalah seperti mangkrak atau diusut aparat.
Dedi Sucipto yang menjadi tersangka dalam kasus rehab Pasar Balung Kulon, menjadi pejabat kedua di Disperindag Jember yang terseret perkara korupsi. Sebelumnya, terdapat Anas Maruf, mantan Kepala Disperindag Jember yang terseret perkara korupsi rehabilitasi pasar tradisional Pasar Manggisan. Proyek tersebut berjalan pada tahun anggaran 2018.
Pengadilan Tipikor Surabaya lantas memvonis Anas Maruf hukuman 4 tahun penjara tanpa uang pengganti. Sebab, Anas terbukti merugikan keuangan negara akibat kebijakannya membayarkan proyek, meski ia tidak menikmati sepeserpun uang korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.
Baca SelengkapnyaPembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng menggeledah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terkait dugaan korupsi, Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, FS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. FS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya