Kasus Korupsi Garuda Untungkan Perusahaan Asing
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. Dalam proses penyidikan, diketahui perkara tersebut diduga telah menguntungkan sejumlah perusahaan asing.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, runut kasus tersebut bermula pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013.
Kemudian, terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya, antara lain kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters yakni CRJ-1000 maupun pengadaan pesawat turbopropeller yaitu ATR 72-600 yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko, tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kemenhub bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
"Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters maupun pengadaan pesawat turbopropeller mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
Selanjutnya, kata Burhanuddin, ada indikasi praktik suap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters maupun pengadaan pesawat turbopropeller dari manufacture. Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut, PT Garuda Indonesia mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc Kanada dan perusahan Avions de Transport Regional (ATR) Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa, serta perusahaan Alberta S.A.S. Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," jelas dia.
Lebih lanjut, telah dilakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara, antara tim penyidik dengan Tim BPKP.
"Serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud, yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP," Burhanuddin menandaskan.
Adapun dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia periode 2011-2021 adalah AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014, yang juga anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.
Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 yang juga anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.
Demi mempermudah proses penyidikan, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka AW selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Februari 2022 sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SA dilakukan penahanan juga selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Periksa 6 Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Para saksi yang diperiksa adalah SA selaku VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2012, TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014.
Kemudian MAW selaku Dirut PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, EL selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tahun 2012-2013, dan AP selaku Direktur Bidang Pelayanan PT Garuda Indonesia Tahun 2010-2012. Seluruhnya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
"Dari enam orang saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya yaitu SA dan AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," kata Leonard.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaUsai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca Selengkapnya