Kasus korupsi kolam retensi, 2 petinggi PT HIT divonis 16 bulan bui
Merdeka.com - Dua petinggi PT Harmony International Technology (PT HIT), Handawati Utomo selaku Direktur dan Tri Budi Purwanto selaku Komisaris divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Soeratmo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (29/2).
Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Handawati Utomo dan Tri Budi Purwanto selama 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Andi Astara dalam amar putusan di persidangan.
-
Gimana Pemkot Semarang atasi banjir Kaligawe? Sementara itu Kepala BPBD Kota Semarang Endro Pudyo Martanto mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang mengerahkan pompa bergerak untuk mengurangi debit banjir.
-
Kenapa Semarang banjir? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Dimana banjir Semarang terjadi? Sejumlah wilayah yang terdampak banjir antara lain Jalan Kaligawe di Kelurahan Muktoharjo, Kelurahan Tambakrejo, Kelurahan Sambirejo, Kelurahan Krobokan, dan Kelurahan Kudu.
-
Apa saja dampak banjir Semarang? Banjir yang menggenangi Stasiun Semarang Tawang membuat perjalanan kereta api terganggu
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Ia mengatakan tiga titik tersebut tergenang air sejak Kamis dini hari.
-
Bagaimana BPBD tangani banjir Semarang? Endro mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan BPBD seperti menyiagakan pompa portable pada titik yang dilanda banjir, melakukan penanganan sementara di titik-titik longsor, serta melakukan pembersihan lokasi pohon tumbang akibat cuaca buruk itu.
Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua belah pihak diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dalam tuntutannya, JPU, Slamet Widodo menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 2 tahun penjara. Selain itu, Slamet juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perlu diketahui, Kejati Jawa Tengah sebelumnya telah menerima penitipan Uang Pengganti (UP) kerugian negara terhadap dua terdakwa atas kasus tersebut yakni Handawati dan Tri Budi sebesar Rp 4.634.070.387.49.
Dugaan korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo juga melibatkan empat terdakwa, yakni Kepala Dinas PSDA-ESDM Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo (pensiunan PNS Dinas PSDA-ESDM), Imron Rosyadi sebagai konsultan pengawas proyek serta Konsultan Teknik sekaligus Direktur CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho. Perkara keempat terdakwa tersebut kini sedang menunggu vonis oleh majelis hakim.
Korupsi terjadi pada Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang atas pembangunan kolam retensi yang dikerjakan PT HIT senilai Rp 33,7 miliar. Kontrak ditandatangani PPKom bersama rekanan, pada 27 Agustus, jangka waktu 120 hari atau sampai 29 Desember. Namun sampai batas kontrak habis PT HIT tidak mampu menyelesaikan. Meski demikian, PT HIT tetap menerima pembayaran 100% meski hasil pekerjaan belum maksimal.
Tim PPHP yang memeriksa ke lapangan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan 100 persen yang akan dijadikan dasar PPKom penerimaan pekerjaan tahap I (PHO). Bahkan untuk pihak PSDA-ESDM mensiasati itu, dengan membuat adendum I, II dan adendum penutup agar pekerjaan yang belum selesai baik volume atau spesifikasi tetap dibayar. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaTim penyidik juga telah memeriksa salah saksi proyek pembangunan Shelter.
Baca SelengkapnyaNamun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca SelengkapnyaKerugian negara yang ditimbulkan Harvey Moeis setara 3,5 kali lipat dari alokasi anggaran bansos pemerintah.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya