Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi kolam retensi, 2 petinggi PT HIT divonis 16 bulan bui

Kasus korupsi kolam retensi, 2 petinggi PT HIT divonis 16 bulan bui Kasus korupsi kolam retensi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua petinggi PT Harmony International Technology (PT HIT), Handawati Utomo selaku Direktur dan Tri Budi Purwanto selaku Komisaris divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Soeratmo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (29/2).

Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Handawati Utomo dan Tri Budi Purwanto selama 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Andi Astara dalam amar putusan di persidangan.

Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua belah pihak diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dalam tuntutannya, JPU, Slamet Widodo menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 2 tahun penjara. Selain itu, Slamet juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perlu diketahui, Kejati Jawa Tengah sebelumnya telah menerima penitipan Uang Pengganti (UP) kerugian negara terhadap dua terdakwa atas kasus tersebut yakni Handawati dan Tri Budi sebesar Rp 4.634.070.387.49.

Dugaan korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo juga melibatkan empat terdakwa, yakni Kepala Dinas PSDA-ESDM Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo (pensiunan PNS Dinas PSDA-ESDM), Imron Rosyadi sebagai konsultan pengawas proyek serta Konsultan Teknik sekaligus Direktur CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho. Perkara keempat terdakwa tersebut kini sedang menunggu vonis oleh majelis hakim.

Korupsi terjadi pada Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang atas pembangunan kolam retensi yang dikerjakan PT HIT senilai Rp 33,7 miliar. Kontrak ditandatangani PPKom bersama rekanan, pada 27 Agustus, jangka waktu 120 hari atau sampai 29 Desember. Namun sampai batas kontrak habis PT HIT tidak mampu menyelesaikan. Meski demikian, PT HIT tetap menerima pembayaran 100% meski hasil pekerjaan belum maksimal.

Tim PPHP yang memeriksa ke lapangan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan 100 persen yang akan dijadikan dasar PPKom penerimaan pekerjaan tahap I (PHO). Bahkan untuk pihak PSDA-ESDM mensiasati itu, dengan membuat adendum I, II dan adendum penutup agar pekerjaan yang belum selesai baik volume atau spesifikasi tetap dibayar. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal

Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Selengkapnya
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Proyek Pembangunan Shelter Tsunami NTB Diduga Dikorupsi Rp19 Miliar, KPK Mulai Usut
Proyek Pembangunan Shelter Tsunami NTB Diduga Dikorupsi Rp19 Miliar, KPK Mulai Usut

Tim penyidik juga telah memeriksa salah saksi proyek pembangunan Shelter.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan

Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.

Baca Selengkapnya
Korupsi Timah Harvey Moeis: Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Setara 3,5 Kali Lipat Anggaran Bansos Pemerintah
Korupsi Timah Harvey Moeis: Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Setara 3,5 Kali Lipat Anggaran Bansos Pemerintah

Kerugian negara yang ditimbulkan Harvey Moeis setara 3,5 kali lipat dari alokasi anggaran bansos pemerintah.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya