Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin Belum Lengkap

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin Belum Lengkap Pemeriksaan Lanjutan Dodi Reza Alex Noerdin. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Berkas tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, tim JPU masih perlu meneliti kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin beserta tersangka lainnya.

Tersangka lainnya tersebut adalah Muddai Madang, Akhmad Najib, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Toni.

"Informasi yang kami terima, berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin dan tersangka lainnya masih perlu diteliti kelengkapannya oleh tim Jaksa, sehingga belum P21," kata Khaidirman, Kamis (25/11). Dikutip dari Antara.

Menurutnya, JPU bakal memberikan petunjuk kepada tim penyidik sehingga berkas yang dinilai masih kurang lengkap tersebut bisa dirampungkan.

"Bisa memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saksi-saksi termasuk juga dari tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas para tersangka itu sudah dapat dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga segera dilimpahkan oleh JPU," ujarnya.

Adapun dalam perkara ini Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu (22/11).

Ia diduga menerima sejumlah uang, atas dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari APBD tahun 2015 dan 2017 yang besarannya senilai Rp130 miliar. Berikut diduga dianggap bertanggung jawab atas urusan administrasi dalam pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.

Sedangkan untuk enam tersangka lain yaitu Muddai Madang selaku Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib sebagai mantan Asisten 1 Kesra Pemprov Sumsel, Laoma L Tobing matan Ketua BPKAD, Loka Sangganegara Project manager/team leader PT Indah Karya dan Agustinus Toni mantan Kasi Anggaran di BPKAD.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) nomor 20 tentang tindak pidana korupsi Jucto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Pemkot Semarang Terkait Dugaan Korupsi hingga Pemerasan
KPK Geledah Kantor Pemkot Semarang Terkait Dugaan Korupsi hingga Pemerasan

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Kantongi Nama Tersangka Usai Geledah Rumdin Bupati Lamongan
KPK Kantongi Nama Tersangka Usai Geledah Rumdin Bupati Lamongan

Pekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun

Polda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Total 46 Kantor Dinas Pemkot Semarang Digeledah, KPK Temukan Uang Rp1 M dan Mata Uang Asing
Total 46 Kantor Dinas Pemkot Semarang Digeledah, KPK Temukan Uang Rp1 M dan Mata Uang Asing

Penggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.

Baca Selengkapnya