Kasus Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus terpadu pada tahun 2018 yang merugikan negara Rp10,3 miliar.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/11). "Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hendri di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Menurut Hendri, adapun hal yang memberatkan Saidurrahman yakni perbuatannya telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar," ujarnya.
Dalam kasus ini Saidurrahman tak sendirian. Dua orang lainnya yang duduk di kursi terdakwa yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo selaku rekanan. Dua orang itu sebelumnya telah dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat UIN Sumut mendapat anggaran di tahun 2018 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu di kampus tersebut yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.
Saidurrahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu. Untuk merealisasikan hal itu, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerja sama agar dalam proses lelang.
Panitia pokja pun memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan gedung kuliah terpadu dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaKasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaRektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus
Baca SelengkapnyaLelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding)
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya