Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif dan Kolega Didakwa Terima Suap Puluhan Miliar

Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif dan Kolega Didakwa Terima Suap Puluhan Miliar Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, pertama kalinya menjalani sidang terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Selain Neneng, empat pejabat Pemkab Bekasi juga duduk di kursi pesakitan hari ini.

Keempat lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor; Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Kelimanya didakwa mendapatkan uang dengan nominal berbeda dari para pengembang. Tujuan pemberian uang itu untuk memudahkan perizinan proyek Meikarta.

Neneng Hasanah Yasin disebut jaksa menerima uang paling besar. Totalnya Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu; Jamaludin didakwa menerima Rp 1,2 miliar; sementara Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu.

Yang lainnya, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Juni 2017 oleh terdakwa dari pihak pengembang yaitu Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen P Sitohang

"Terdakwa Neneng Hasanah Yasin (menerima suap) agar menandatangani IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah pembangunan) Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," ujar jaksa.

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, hakim menyatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka langsung pemeriksaan saksi minggu depan ya," kata hakim.

Atas perbuatannya itu, sang Bupati dan pejabat Pemkab Bekasi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Bupati Neneng Melahirkan Bulan April

Kuasa hukum Neneng Hasanah Yasin meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya. Terlebih, Neneng yang sedang mengandung dijadwalkan melahirkan pada bulan April mendatang.

"Kami perlu mengajukan permohonan berobat. Mengingat bulan April dijadwalkan melahirkan. Mohon dipertimbangkan," ujar salah satu kuasa hukum.

Hakim mempersilakan proses berobat dan pemeriksaan. Namun, Hakim memberi catatan agar pengajuan ijin berobat dilalui dengan prosedur yang sesuai aturan dan tidak dilakukan ketika persidangan.

"Kalau memang sakit kita izinkan, tapi nanti dilampirkan juga surat dari LP (Lapas)," kata hakim.

Jaksa KPK pun menegaskan semua peoses kelahiran Neneng akan dibantu oleh tim dokter dari KPK termasuk dalam hal tes kesehatannya.

Nama James Riady Disebut di Sidang

Dalam sidang dakwaan untuk Neneng Hasanah Yasin, jaksa KPK menyebut nama James Riady dalam kasus dugaan suap Meikarta. Neneng dan James pernah bertemu membahas permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) terkait proyek Meikarta.

Pertemuan itu terjadi pada Januari 2018. Setelah itu, pada Mei 2018, penfemvang Meikarta mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement.

James Riady pun pernah menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen P Sitohang. Dalam keterangannya, ia mengakui pernah bertemu dengan Neneng karena diajak bersilaturahim.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah

"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta

Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan

Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty

Baca Selengkapnya
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK

Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Video Ngamuk ke Warga Viral, Anak Jenderal Nina Agustina Nyalon di Indramayu Punya Harta Rp34,6 M
Video Ngamuk ke Warga Viral, Anak Jenderal Nina Agustina Nyalon di Indramayu Punya Harta Rp34,6 M

Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina kini disorot di media sosial.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Hevearita diperiksa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya